Jember, IDN Times - Setelah melakukan pemeriksaan dan mengetahui apakah ada unsur pidana, Polres Jember menetapkan Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka, Rabu (16/2/2022).
Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menginisiasi acara ritual mandi di laut tepatnya di pantai Payangan Ambulu, pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Ritual maut tersebut mengakibatkan 23 orang anggota terseret ombak, 11 orang di antaranya meninggal dan 12 selamat termasuk Nur Hasan.