Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerkosaan Keji Bangkalan, Enam Pelaku Bergantian Setubuhi Korban
Para pelaku pemerkosaan saat dirilis Polres Bangkalan. Dok. Humas Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Delapan pelaku pemerkosaan terhadap korban SR (21) telah ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Polisi juga telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan terungkap peran masing-masing para pelaku saat melancarkan aksinya, Jumat (26/6/2020) dini hari.

1. Enam tersangka perkosa korban

Polres Bangkalan saat merilis para pelaku pemerkosaan. Dok. Humas Polda Jatim

Berdarkan data yang diterima IDN Times dan telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, ada enam tersangka MR (21), FR (19), MF (21), AR (22), SA (25) dan J (14) yang memerkosa korban. Mereka secara bergantian melakukan tindakan bejatnya.

"Yang melakukan tindakan (menyetubuhi) sesuai data itu," kata dia, Kamis (9/7/2020).

2. Dua tersangka mengaku tak ikut menyetubuhi

Para pelaku pemerkosaan saat dirilis Polres Bangkalan. Dok. Humas Polda Jatim

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial AR (17) ikut mengadang korban dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian MZ (20) juga ikut mengadang dan membawa korban ke bukit. "Tapi berdasarkan laporan dia hanya melihat korban disetubuhi bergantian oleh teman-temannya," jelas Trunoyudo.

3. Korban diduga depresi hingga akhirnya bunuh diri

Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatan kedelapan tersangka ini, korban diduga depresi. Pada Rabu (1/7/2020) dia dilaporkan meninggal dunia akibat bunuh diri. Sementara tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 365 KUHP. "Ancama pidana maksimal 12 tahun," ucapnya.

Jika Anda merasa mengalami atau menyaksikan sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, segera hubungi Komnas Perempuan di kontak berikut ini:

Komnas Perempuan
Telpon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Curated For You

Editorial Team

Related Article