Sampang, IDN Times - Satreskrim Polres Sampang menangkap sepasang kekasih yang usianya terpaut 27 tahun. Si pria berinisial MW, usia 60 tahun, sedangkan wanita, berinisial MHR, berumur 33 tahun. Penyidik menyebut mereka ditangkap karena telah membuang bayi hasil hubungan terlarang.
"Mereka bukan suami istri," kata Kepala Satreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Rabu (26/12).
