Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial LM (33) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo todak bisa berkutik usai digelandang jajaran Polsek Singosari pada Selasa (10/10/2023). Pria tunawicara atau bisu ini ketahuan menggasak uang senilai Rp34 juta di Resto Mie Gacoan Jalan Raya Mondoroko Nomor 123A, Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Tersangka melakukan pencurian ini saat Resto Mie Gacoan tengah tutup dan tidak ada karyawan yang berjaga. Sehingga ia leluasa menggasak uang dan barang di sana.