Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembakar Bendera PDIP di Kabupaten Malang Resmi Dilaporkan Polisi
Bawaslu Kabupaten Malang membuat laporan di Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Pelaku pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Hartono resmi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang ke Satreskrim Polres Malang hari ini (1/2/2024). Kejadian ini sendiri terjadi pada Minggu (21/1/2024) malam di Jalan Margonoyo RT.4/RW.1, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Malang, HT dinyatakan melanggar UU Pemilu Tahun 2017. Oleh karena itu, kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Malang.

1. Bawaslu menceritakan kronologi pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menceritakan jika kejadian ini dilakukan oleh Ketua RT bernama Hartono di Jalan Margonoyo RT.4/RW.1, Desa Ngajum. Kejadian ini diduga karena Hartono emosi sehingga membakar bendera yang masih terpasang di tiangnya, kejadian ini direkam warga hingga viral.

"Sementara ini memang emosinya karena ada dugaan personal antara masyarakat di situ. Jadi untuk pembuktian persoalan itu apakah kepada partai atau yang lain-lain, nanti akan digunakan bahan penyidikan untuk mungkin dipersidangan jika ini berlanjut," terangnya usai membuat laporan.

Bawaslu Kabupaten Malang juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti sisa bendera PDIP, korek api, hingga tiang bendera. Semua barang bukti ini diambil di TKP langsung.

2. Polisi menerima laporan ini, akan diproses selama 7 hari

Bawaslu Kabupaten Malang membuat laporan di Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan jika mereka telah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang. Ia mengatakan akan secepatnya melakukan proses pada kasus ini apakah bisa dilanjutkan atau tidak ke kejaksaan.

"Kami akan dalami kembali keterangan para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan, termasuk petunjuk-petunjuk lain yang kemudian nanti akan kami gelarkan. Kami di sini akan bekerja sesuai dengan ketentuan penanganan tindak pidana pemilu, selanjutnya memiliki waktu 7 hari dan bisa diperpanjang," jelasnya.

Menurut Gandha, Hartono terancam dijerat Pasal 491 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kejadian serupa sebelumnya sudah sempat terjadi di Kota Malang beberapa bulan lalu.

3. Polisi mengatakan jika Hartono bukan anggota partai atau tim sukses caleg manapun

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Berdasarkan keterangan Gandha, ia mengatakan jika Hartono menang terdaftar sebagai Ketua RT.04, namun ia tidak terdaftar dalam struktur partai politik manapun. Tapi polisi mengatakan masih akan mendalami identitas Hartono lebih dalam.

Gandha juga mengatakan jika selepas pembakaran ini, kondisi lingkungan Desa Ngajum masih kondusif. Tidak ada indikasi pertikaian yang muncul akibat aksi yang dilakukan oleh Hartono.

"Salah satu partai politik yang menjadi pelapor, masyarakat, serta kelompok dari para pelapor ini mempercayakan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang. Jadi Alhamdulillah tidak ada kejadian yang tidak diinginkan selama proses kasus ini," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article