Malang, IDN Times - Pelaku pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Hartono resmi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang ke Satreskrim Polres Malang hari ini (1/2/2024). Kejadian ini sendiri terjadi pada Minggu (21/1/2024) malam di Jalan Margonoyo RT.4/RW.1, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Malang, HT dinyatakan melanggar UU Pemilu Tahun 2017. Oleh karena itu, kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Malang.
