Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Penggelapan Mobil di Ngawi Diringkus

Pelaku sempat kabur ke- Stasiun Semarang sebelum akhirnya ditangkap. IDN Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Ngawi Diringkus/ Istimewa

Ngawi, IDN Times - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil berkedok kerja sama. Pelaku berinisial H (55) warga Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, yang sempat kabur dari penyergapan akhirnya bisa ditangkap di kawasan Jalan Stasiun Semarang, pada Sabtu (16/12/2023) siang.

1. Modusnya pelaku menyewa mobil korban

Pelaku pengelapan mobil ditangkap saat berada di Stasiun Semarang. IDN Times/ Istimewa

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Margaretha Ndohi (55), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Korban mengaku telah tertipu oleh pelaku yang berjanji akan bekerja sama dalam bidang jual beli mobil.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, awalnya menyewa mobil Daihatsu Luxio milik korban pada Oktober 2023. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan justru meminta kiriman uang kepada korban.

Korban yang kesal akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Semarang.

2. Pelaku sempat kabur saat melihat kedatangan petugas

Pelaku pengelapan mobil berhasil disergap Satreskrim Polres Ngawi. IDN Times/ Istimewa

Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, petugas yang melakukan pengejaran berhasil menghentikan paksa motor pelaku di perempatan lampu merah.

Pelaku selanjutnya digelandang ke rumah kontrakannya di Desa Banyuraden, Kecamatan Godean, Sleman, untuk mencari keberadaan mobil milik korban. Dari pengakuan pelaku, mobil tersebut ternyata sudah digadaikan di Yogyakarta dengan harga Rp30 juta.

"Pelaku kami tangkap setelah melakukan aksi kejar-kejaran dengan petugas. Pelaku mengaku telah menggadaikan mobil milik korban di Yogyakarta," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Harli Prabowo.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Selain pelaku pengelapan, Polisi juga amankan seorang penipuan. IDN Times/ Istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Korban Margaretha Ndohi mengaku lega setelah mobilnya berhasil ditemukan. Ia berterima kasih kepada petugas kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.

"Terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku. Mobil saya akhirnya bisa kembali," kata Margaretha.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us