Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaku KDRT Istri di Malang Cemburu Korban Bertemu Teman Sekolah

Pelaku KDRT Istri di Malang Cemburu Korban Bertemu Teman Sekolah
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Share Article

Malang, IDN Times - Entah apa yang ada di pikiran MRR (23) yang tega menganiaya istrinya sendiri, DEF (23), yang masih hamil 4 bulan. Kejadian ini sendiri terjadi pada Jumat (26/4/2024) di rumah kontrakan keduanya di Jalan Muharto VII RT.8/RW.10, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tidak hanya melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan sapu. Pelaku bahkan menganiaya menggunakan sebilah celurit dan sarungnya.

1. Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku cemburu karena korban masih bertemu teman sekolah

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yidanto mengungkap jika pelaku tega melakukan perbuatan keji ini karena cemburu. Ia mengetahui jika istrinya masih berhubungan dengan teman-temannya semasa sekolah.

"Jadi pelaku ini memang tipikal orang yang cemburuan. Dan dia tidak terima korban masih bertemu teman-temannya semasa sekolah," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/5/2024).

Pelaku mengetahui jika korban masih bertemu teman-temannya semasa sekolah melalui handphone korban. Ia kemudian baik pitam kemudian menghajar istrinya hingga mendapatkan berbagai luka di tubuhnya.

2. Korban dan pelaku baru menikah 5 bulan yang lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Danang juga mengatakan jika keduanya ternyata juga merupakan pengantin baru. Pasalnya keduanya baru menikah pada bulan Desember 2023 lalu.

"Usia pernikahan keduanya juga masih baru, sekitar 5 bulanan. Tapi memang korban mengetahui jika suaminya ini sangat posesif kepadanya, jadi pergaulannya dibatasi oleh pelaku," bebernya.

3. Korban mengalami luka memar dan sabetan celurit pada tangan dan kaki

Barang bukti KDRT yang dilakukan MRR pada DEF. (Dok. Polsek Kedungkandang)
Barang bukti KDRT yang dilakukan MRR pada DEF. (Dok. Polsek Kedungkandang)

Danang mengungkap jika korban mengalami luka memar pada paha kanan dan pada paha kiri akibat tendangan pelaku. Ia juga diseret sejauh 5 meter oleh pelaku ke dalam kamar.

Tak berhenti sampai di situ, 30 menit setelah menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan. Pelaku kemudian mengambil celurit dan sarungnya, pelaku memegang celurit di tangan kanan dan sarung celurit di tangan kiri untuk digunakan menganiaya korban.

"Akibat sabetan celurit, korban mengalami luka pada kaki kiri bagian tulang kering, luka pada jari tangan kanan, luka pada pergelangan tangan kiri. Kemudian juga memar pada lengan kanan, dan memar pada lengan kiri akibat sabitan sarung celurit," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama

Latest News Jawa Timur

See More

15 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Dirawat di Arab Saudi

27 Jun 2026, 16:49 WIBNews