KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik (kiri) dan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha. (Dok. Humas Polres Malang)
Taufik melanjutkan jika mereka berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Pihaknya mendapati video viral di Instagram kemudian melakukan pelacakan terhadap tersangka.
"Alhamdulillah berhasil mengamankan tersangka dan juga kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Saat ini yang bersangkutan susah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga langsung direncanakan akan melakukan penahanan," ucapnya.
Tersangka sendiri menyerahkan diri dengan datang langsung ke Polsek Dau pada Sabtu (9/3/2024) karena video dirinya dikejar korban viral. Awalnya ia tidak mengakui perbuatannya dan berkilah kalau kejadian tersebut tidak sengaja karena menghindari lubang, tapi bukti-bukti menunjukkan fakta lain.
"Kami lakukan penelusuran ke pelapor, dan pelapor bersedia untuk membuat laporan di kepolisian. Sehingga akhirnya kami dari jajaran kepolisian melakukan penangkapan ke tersangka," pungkasnya.