Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Balap Liar di Tulungagung Disanksi Pidana

Puluhan orang diamankan terkait aksi balap liar di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan 6 tersangka dalam kasus balap liar. Para tersangka ini terbukti terlibat dalam balap liar di area Jalur Lintas Selatan (JLS), di Kecamatan Besuki beberapa waktu lalu. Satu tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Satlantas untuk menindak tegas pelaku balap liar yang banyak meresahkan masyarakat.

1. Amankan ratusan sepeda motor

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana. IDN Times/ istimewa

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan sebelumnya mereka telah menindaklanjuti informasi terkait adanya aksi balap liar. Polisi yang tiba di lokasi lalu melakukan pembubaran aksi tersebut. Mereka juga mengamankan ratusan sepeda motor yang terlibat dalam balap liar ini.

"Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," ujarnya, Jumat (16/06/2023).

2. Berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan

Puluhan orang diamankan terkait aksi balap liar di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tak berhenti disini, polisi meningkatkan kasus balap liar ini ke tingkat penyidikan. Mereka melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi. Hasilnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Keenam nya ditetapkan sebagai tersangaka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung” terangnya.

3. Terancam hukuman 1 tahun penjara

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, yang diduga kuat sebagai pelaku balap liar. Para tersangka ini dijerat dengan pasal pidana 311 ayat (1) jo 115 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada aparat Kepolisian bila menjumpai pelaku balap liar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us