Surabaya, IDN Times - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang diinisiasi oleh Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) telah menerima laporan dari 650 buruh/pekerja di seluruh Jawa Timur. Ada tujuh perusahaan di empat kabupaten/kota yang diketahui tidak memberikan THR.
“Tahun 2018 ada sedikitnya 2.479 pelapor, tahun ini hanya 650. Walau jumlahnya lebih sedikit, namun modus yang diterapkan oleh perusahaan tetap sama,” kata koordinator posko, Habibus Shalilhin, di YLBHI Surabaya, Jumat (31/5).
Lantas, bagaimana modus yang digunakan oleh perusahaan?