Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Ed Us)
Maka dari itu, Agus memastikan bahwa Ombudsman akan terus siaga. Terlebih pihaknya mencatat laporan yang masuk tahun lalu didominasi adanya masalah zonasi tempat tinggal siswa dengan sekolah.
"Saat dihitung jarak sekolah dan rumah siswa sudah sesuai masuk dalam zonasi, namun saat mulai pendaftaran atau daftar ulang ternyata jarak rumah siswa dan sekolah tidak masuk zonasi. Dari sini adanya mal administrasi yang terjadi," ucapnya.
Agus mencatat adanya kasus mal administrasi karena adanya kelemahan adanya operator sekolah. "Ironinya operator sekolah tidak melakukan pengecekan ulang untuk verifikasi. Entah ini disengaja atau tidak kami belum sampai kesitu. Yang pasti ini bisa jadi pintu masuk," jelasnya menambahkan.
Kasus tersebut, lanjut dia, sering terjadi di Surabaya terkait temuan mal administrasi. Bahkan, Ombudsman sempat mendatagi salah satu sekolah di Surabaya pihaknya menemukan fakta kalau operator sekolah yang tidak bekerja dengan baik terkait verifikasi ulang.
"Selain itu inspektorat tidak membuka posko terkait pengaduan PPDB. Seharusnya Inspektorat ini lebih aktif menindaklanjuti sehingga laporan tidak perlu sampai ke Ombudsman," katanya.