Blitar, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar membongkar praktik aborsi yang sudah berjalan sejak 17 tahun terakhir. Ironisnya, praktik ilegal tersebut melibatkan seorang oknum ASN Dinas Kesehatan setempat berinisial AT serta seorang anggota polisi berinisial Bripka N.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain AT dan N, satu tersangka lainnya merupakan seorang perempuan yang menggugurkan janinnya.