Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seorang Anggota TNI AD Bobol Sejumlah Minimarket di Tulungagung

Seorang Anggota TNI AD Bobol Sejumlah Minimarket di Tulungagung
Polisi melakukan olah TKP di lokasi minimarket yang dibobol maling. IDN Times/istimewa
Intinya Sih

  • Seorang anggota TNI AD berinisial AM tertangkap basah saat membobol minimarket di Tulungagung dan kini dirawat di RS Bhayangkara dengan pengawalan ketat Subdenpom V/1-6.

  • Penyelidikan mengungkap AM telah beraksi di enam lokasi wilayah Tulungagung dan Trenggalek, menggunakan modus menjebol atap serta merusak dinding toko untuk mencuri barang.

  • AM merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas tahun 2025, dan kini kasusnya diserahkan ke Denpom V/1 Madiun untuk diproses melalui pengadilan militer tanpa pandang bulu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tulungagung, IDN Times - Seorang anggota TNI AD di Tulungagung kepergok saat melakukan aksi pembobolan sebuah minimarket. Anggota TNI aktif itu berinisial AM dan tercatat bertugas di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung. Saat ini AM menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawalan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. AM diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara di tahun 2005.

1. Pelaku tertangkap basah saat membobol minimarket

WhatsApp Image 2026-03-08 at 20.55.57 (1).jpeg
Polisi melakukan olah TKP di lokasi minimarket yang dibobol maling. IDN Times/istimewa

Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan perihal tersebut. Pelaku ditangkap basah saat tengah beraksi di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawalan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.

"Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian di sejumlah minimarket. Pelaku berinisial AM, anggota Koramil Pakel," ujarnya, Minggu (8/3/2026).

2. Beraksi di 6 TKP wilayah Tulungagung dan Trenggalek

WhatsApp Image 2026-03-08 at 20.55.57.jpeg
Polisi melakukan olah TKP di lokasi minimarket yang dibobol maling. IDN Times/istimewa

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AM diduga telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat, yakni dengan menjebol atap hingga merusak dinding bangunan toko untuk menguras isi di dalamnya. Yudo menegaskan TNI tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melakukan tindak pidana. Kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Denpom V/1 Madiun untuk diproses melalui pengadilan militer. "Kami tidak pandang bulu. Siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya," tegasnya.

3. Pernah dipenjara kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2025

WhatsApp Image 2026-03-08 at 20.55.57 (2).jpeg
Polisi melakukan olah TKP di lokasi minimarket yang dibobol maling. IDN Times/istimewa

Berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh AM. Dari catatan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, AM pernah divonis delapan bulan penjara setelah terbukti membobol lima lokasi toko kelontong dan toko bangunan di Trenggalek. Ia baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu. Kodam V/Brawijaya menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan putusan tetap dari majelis hakim. Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh personel TNI agar tetap menjaga disiplin dan tidak melanggar hukum yang berlaku. "Ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More