Konferensi pers kasus 42 Kg ganja di Kota Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)
Kasatresnarkoba PolrestaMalang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menceritakan jika kejadian ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial YL di Kota Malang. YL ditangkap setelah kedapatan menyimpan 1 kilogram ganja. Dari YL ini polisi mendapatkan informasi kalau akan ada paket ganja sekitar 40 kilogram sampai 50 kilogram ganja kering dari Pulau Sumatera.
Oleh karena itu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan undercover dengan menbuntuti pria mencurigakan sejak dari Pulau Sumatera. Menggunakan travel bus trans Jawa, pria mencurigakan tersebut membawa sebuah koper. Ia kemudian dibekuk di exit tol Warugunung.
"Jadi untuk pengiriman sudah tiga kali, yang pertama sebanyak 36 kilo dengan turun di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Kedua dari wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir kita amankan di wilayah exit tol Warugunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap wilayah Kota Malang dengan membawa 42 kilo ganja," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (14/4/2024).
Sebanyak 42 kilogram ganja ini rencananya akan diedarkan setelah lebaran. Tersangka MS berusaha masuk ke Kota Malang dengan menyamar sebagai pemudik.
"Apabila 42 kilo dikonversikan, kita asumsikan satu orang mengkonsumsi 5 gram untuk dipakai satu orang. Maka Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa khususnya penduduk di kota Malang," tegasnya.