Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nestapa Pekerja Migran Dijadikan Penipu di Thailand

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur (Jatim) dipulangkan dari Thailand setelah mengalami kekerasan. Mereka adalah ZR, BP asal Kabupaten Jember, MNI, MTA, ARS, dan AS asal Kabupaten Banyuwangi.

1. Ditipu tetangga ternyata berangkat tak sesuai prosedur

Ilustrasi migran yang berusaha menyeberang perbatasan (stockphoto.com/JohannaSvennberg)

Temuan kekerasan terhadap enam PMI yang rerata masih berusia 20 tahun ini bermula dari mereka yang berangkat tidak sesuai prosedur alias nonprosedural. Korban berinisal MTA mengaku tidak tahu kalau ditipu. Dia ditawari pekerjaan menjadi PMI oleh tersangka, Khalik yang masih satu desa dengan dirinya.

"Saya ditawari kerja di balik komputer, katanya gajinya besar selama sebulan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.

2. Dipekerjakan sebagai scammer

The Masked Scammer (dok. Netflix/The Masked Scammer)

Tapi nyatanya, sambung MTA, mereka dipekerjakan menjadi scammer atau penipu oleh bosnya. Selama menjadi PMI di Thailand, mereka harus bekerja dengan penuh tekanan. Mereka disuruh untuk mencari korban sebanyak-banyaknya. Apabila tidak memenuhi target, mereka bakal diancam.

"Targetnya orang Indonesia (korban penipuan scammer). Kalau tidak sampai target, kena denda dan diberi hukuman tidak manusiawi. Seperti kekerasan dan diancam dibunuh," kata dia.

3. Empat tersangka sudah ditangkap, dua masih DPO

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim. Kombes Pol Farman mengatakan ada empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya sudah diringkus yakni Yeti Sofiah (40) asal Jember, Saiful Khalik (48) asal Banyuwangi, Febri (41) asal Lampung dan Thomas (38) asal Medan.

Modus para tersangka adalah mengiming-iming korban dengan bayaran 800 dollar atau senilai Rp12 juta dalam satu bulan. Serta mendapat makan empat kali sehari, dan diberi tempat tinggal.

"Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer," tutur Farman. Para agen ini bekerja secara perorangan bukan sebagai industri. Selain itu pihaknya bakal mengejar dua tersangka yang menjadi DPO.

"Dua tersangka DPO ini WNA, diduga mereka yang meminta perekrutan PMI asal Indonesia," kata dia.

4. Polda dan Pemprov Jatim serius tangani kasus TPPO

Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kesempatan yang sama Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan kalau pengungkapan kasus PMI yang berkelanjutan ini merupakan upaya serius untuk mengentaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini bukti keseriusan menangani TPPO atau PMI, malam ini mereka (enam korban) baru tiba di Surabaya," ujar Toni.

Sementara itu Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan harus ada langkah preventif dari tingkat desa untuk mencegah keberangkatan PMI non prosedural.  "Maka Bhabinkamtibas, Babinsa, dan Lurah menjadi bagian penting untuk memonitoring warganya yang sudah meninggalkan desa dengan waktu lama," kata dia.

"Terutama desa-desa yang terkonfirmasi banyak mengambil pekerjaan di luar negeri," pungkas dia.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us