Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jatim Meningkat

Napi Lapas Porong dinyatakan sembuh dari COVID-19. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.
Napi Lapas Porong dinyatakan sembuh dari COVID-19. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Krisis kepadatan di lapas/rutan Jawa Timur (Jatim) kian parah. Tahun ini saja, jumlah narapidana (napi) mengalami peningkatan sebesar 12 persen dibandingkan tahun lalu. Penambahan napi  terbanyak dari kasus terorisme dan narkotika.

1. Penghuni capai 27 ribu padahal kapasitas hanya 13 ribu

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono. Dok.IDN Times/Istimewa
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono. Dok.IDN Times/Istimewa

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, per Oktober 2021 ini, 39 lapas/ rutan di Jatim dihuni sekitar 27.707 napi. Padahal kapasitas lapas/rutan di Jatim secara total hanya mampu menampung 13.246 orang saja.

"Yang berstatus tahanan sekitar 6,3 ribu dan yang berstatus narapidana sekitar 21 ribu orang,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).

2. Banyak napi kasus pidsus

Petugas menemukan pil ekstasi yang akan diselundupkan ke Lapas Porong. Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jatim
Petugas menemukan pil ekstasi yang akan diselundupkan ke Lapas Porong. Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jatim

Apabila diklasifikasikan menurut  jenis pidananya, sekitar 12.160 orang terjerat pidana umum, sisanya masuk dalam pidana khusus. Krismono menyebut, ada peningkatan jumlah napi yang cukup signifikan dari kasus narkotika.

“Ada peningkatan warga binaan dengan latar belakang kasus narkotika, yang terklasifikasi sebagai bandar dua kali lipat dari pemakai,” beber dia.

3. Peningkatan pada kasus narkotika dan terorisme

Umar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)
Umar Patek saat melakukan wawancara khusus dengan IDN Times, pada Agustus 2018 lalu. (IDN Times/Rosa Folia)

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, napi dengan vonis sebagai bandar mencapai 10.169 orang. Lebih dari dua kali lipat dengan pemakai narkotika yang berjumlah 4.821 orang. Tahun lalu, jumlah total bandar dan pemakai 12.506 orang saja. Periode yang sama, napi yang divonis sebagai bandar narkotika mencapai 6.709.

“Untuk warga binaan yang divonis hanya sebagai pemakai turun sekitar 20% dari tahun lalu,” kata dia.

Selain kasus narkotika, penghuni dengan hasil vonis kasus terorisme juga meningkat hampir dua kali lipat. Saat ini, jumlah napi kasus terorisme 33 orang. Pada oktober tahun lalu, jumlahnya 19 orang. Untuk kasus terorisme disebar di lapas-lapas yang memang punya pengalaman khusus.

Berbeda dengan keduanya, napi kasus tipikor dan illegal logging justru menurun. Jika tahun lalu pada Oktober ada 436 napi kasus tipikor. Sampai Oktober 2021 ini tinggal 417 orang. Sedangkan untuk illegal logging saat ini 88 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us