Ngawi, IDN Times – Polres Ngawi mengungkap kasus penipuan online yang mengejutkan. Betapa tidak, lima pelaku yang menjalankan aksi kejahatan ini berada di dalam Lapas Kelas I Madiun. Modus penipuan ini adalah penggelapan cabai kering senilai Rp179,4 juta dengan memanfaatkan handphone. Aksi ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Ngawi setelah menerima laporan dari seorang korban bernama Asep.
Napi di Madiun Jadi Sindikat Penipuan Jual Beli Cabai

1. Transaksi curang berawal dari kesepakatan harga
Kasus ini bermula ketika Asep, seorang pembeli, melakukan transaksi pembelian cabai kering senilai Rp 179,4 juta pada 9 September 2024. Setelah menyepakati harga untuk 345 sak cabai, Asep melakukan pembayaran, namun barang yang dijanjikan tak kunjung tiba. "Korban kemudian mencoba menghubungi sopir ekspedisi yang ditugaskan, namun selalu ada alasan keterlambatan," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Kecurigaan korban semakin menguat ketika ia melacak pengiriman cabainya dan menemukan bahwa barang tersebut sudah diturunkan di sebuah SPBU di Ngawi. Merasa tertipu, Asep melapor ke Polres Ngawi.
2. Lima napi di balik aksi licik
Penyelidikan cepat oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mengarah pada lima narapidana di Lapas Kelas I Madiun. CAP (38) diduga menjadi otak penipuan, bekerja sama dengan empat napi lain, yakni TJK (39), IS, MWA (31), dan FP (34). "Mereka beroperasi dari balik jeruji besi dengan menggunakan handphone yang didapat dari napi lain yang sudah bebas," lanjut Dwi.
Modus mereka terbilang cerdik. Melalui grup WhatsApp "info muatan truk", yang diakses dari Facebook, para pelaku menawarkan jasa ekspedisi palsu untuk menjaring korban. Setelah korban tergiur, mereka mulai menjalankan penipuan dengan peran masing-masing, mulai dari mencari armada hingga menjual barang hasil penggelapan.
3. Lapas Madiun mengakui kecolongan
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam kasus ini. "Kami telah memeriksa 13 saksi dan mengamankan lima handphone, satu truk, dan 158 sak cabai kering sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kapolres Ngawi menambahkan bahwa para pelaku tidak ditahan lagi, mengingat mereka masih menjalani hukuman di lapas atas kasus narkoba. Namun, mereka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lapas yang masih memungkinkan narapidana untuk melakukan aksi kriminal meski sudah berada di balik jeruji besi.