Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok Pengelola Bandara Juanda

Sidoarjo, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menebirtkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban calon penumpang menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Kebijakan ini mulai dibelakukan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Minggu (24/10/2021).

"Per hari ini sudah mulai berlaku syarat dokumen kesehatan berupa hasil negatif RT-PCR," ujar Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro saat dikonfirmasi.

1. Wajib sertakan vaksin minimal dosis 1

Ilustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Hasil negatif tes RT-PCR itu berlaku 2x24 jam alias 2 hari sejak surat hasil diterbitkan. Tak hanya itu saja, calon penumpang juga diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19. Dibuktikan dengan sertfikat vaksin minimal dosis pertama. General Manager Bandara Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan syarat tersebut berlaku bagi semua penerbangan.

"Minggu (24/10/2021) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” tegasnya.

2. Anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat

Editorial Team

Tonton lebih seru di