Sidoarjo, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menebirtkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban calon penumpang menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Kebijakan ini mulai dibelakukan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Minggu (24/10/2021).
"Per hari ini sudah mulai berlaku syarat dokumen kesehatan berupa hasil negatif RT-PCR," ujar Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro saat dikonfirmasi.