Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MUI Jatim Tegas: Sound Horeg Haram
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar saat diwawancara di Islamic Center Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • MUI Jawa Timur menegaskan sound horeg haram karena mudaratnya dinilai lebih besar, terutama jika mengancam keselamatan jiwa dan merugikan masyarakat.
  • Fatwa tersebut disusun melalui kajian teks keagamaan, kondisi lapangan, serta klarifikasi bersama ulama, ahli kesehatan, Polda, dan Kodam.
  • MUI menyatakan penegakan aturan menjadi kewenangan aparat, dengan surat edaran Gubernur Jatim sebagai instrumen yang perlu diterapkan secara konsisten.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (10/9/2026)

MUI Jatim menegaskan sound horeg haram apabila mudaratnya lebih besar, termasuk mengancam keselamatan jiwa. Fatwa disebut telah melalui kajian teks, kajian konteks, dan klarifikasi dengan ulama, ahli kesehatan, Polda, serta Kodam.

kini

MUI Jatim menilai penegakan fatwa dan surat edaran terkait sound horeg menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah pengelola sound horeg disebut telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi tindakan berlebihan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MUI Jawa Timur menegaskan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang berlebihan dan menimbulkan mudarat besar, termasuk ancaman terhadap keselamatan jiwa.
  • Who?
    MUI Jawa Timur, Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, ulama, ahli kesehatan, Polda, Kodam, aparat penegak hukum, serta pengelola sound horeg terlibat dalam persoalan ini.
  • Where?
    Penegasan disampaikan Abd. Halim di Islamic Center, Surabaya, Jawa Timur. Dampak penggunaan sound horeg dilaporkan dirasakan masyarakat di lapangan.
  • When?
    Abd. Halim menyampaikan penegasan tersebut pada Kamis, 10 September 2026. Waktu penerapan penegakan di lapangan hingga saat ini belum ada kepastian.
  • Why?
    Fatwa ditegaskan karena dampak buruk sound horeg dinilai lebih besar daripada manfaat hiburannya, terutama bila mengganggu masyarakat dan berpotensi mengancam keselamatan manusia.
  • How?
    MUI menerbitkan fatwa setelah kajian teks keagamaan, kajian kondisi lapangan, dan klarifikasi bersama ulama, ahli kesehatan, Polda, serta Kodam. Penegakan aturan menjadi kewenangan aparat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
MUI Jawa Timur bilang sound horeg itu haram karena bisa membuat banyak orang rugi dan tidak aman. Pak Abd. Halim bilang keputusan ini sudah dipikirkan lama bersama ulama, dokter, polisi, dan tentara. Hiburan boleh kalau wajar. Sekarang aparat diminta menjalankan aturan. Ada pengelola sound horeg yang minta maaf dan janji tidak berlebihan lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses fatwa MUI Jatim menunjukkan upaya kehati-hatian melalui kajian keagamaan, peninjauan kondisi lapangan, dan dialog bersama ulama, ahli kesehatan, serta aparat keamanan. Penekanan pada perlindungan jiwa dan dampak bagi masyarakat menempatkan kepentingan bersama di atas hiburan berlebihan, sementara klarifikasi serta permintaan maaf dari sebagian pengelola membuka ruang perbaikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan fatwa haram terhadap sound horeg bukan keputusan yang dikeluarkan secara serampangan. MUI menyebut penggunaan sound system dengan dampak mudarat yang lebih besar, termasuk mengancam keselamatan jiwa, masuk dalam kategori haram.

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut lahir melalui proses kajian yang panjang, mulai dari kajian teks keagamaan, kondisi di lapangan hingga klarifikasi dengan melibatkan berbagai pihak. “Fatwa MUI itu tidak ujug-ujug keluar dalam menyikapi persoalan. MUI itu baru mengeluarkan fatwa setelah ada tiga tahap yang dilakukan. Pertama itu ada kajian teks, dari Quran, hadis, qaulul ulama, kaidah-kaidah,” ujarnya saat ditemui Islamic Center, Kamis (10/9/2026).

Setelah kajian teks, MUI melakukan kajian konteks untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Tahap berikutnya adalah klarifikasi dengan menghadirkan sejumlah tokoh dan pihak yang dinilai memiliki kompetensi terkait persoalan yang dibahas.

Khusus persoalan sound horeg, pembahasan tidak hanya melibatkan kalangan ulama maupun ahli kesehatan. Aparat keamanan juga dilibatkan dalam proses tersebut. “Ada dari Polda, ada dari Kodam. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” tegasnya.

Menurut Abd. Halim, MUI tidak mempermasalahkan hiburan selama masih berada dalam batas kewajaran. Persoalan muncul ketika penggunaan sound horeg dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. “Meskipun sebagai hiburan ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak yang justru sangat dirugikan,” katanya.

Ketika ditanya secara tegas apakah sound horeg telah difatwakan haram, Abd. Halim menjawab singkat. “Iya,” katanya. Ia menegaskan, status haram tersebut terutama berkaitan dengan besarnya mudarat yang ditimbulkan. Bahkan, ketika hiburan berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan manusia, prinsip menjaga jiwa dalam syariat Islam harus ditempatkan di atas kepentingan hiburan.

Abd. Halim merujuk konsep hifdzun nafs, yakni menjaga jiwa, sebagai salah satu tujuan utama syariat Islam. “Yang namanya hifdzun nafs, menjaga jiwa, itu prioritas pertama dalam hukum syariat Islam. Jadi gak boleh orang misalkan karena hiburan terus menafikan hifdzun nafs, menjaga jiwa ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, syariat Islam memiliki sejumlah prinsip perlindungan yang harus dijaga, antara lain jiwa, akal, keturunan dan harta.

Karena itu, menurutnya, persoalan tidak lagi sekadar soal seberapa keras suara yang dihasilkan sound horeg atau apakah masyarakat merasa terhibur. Yang menjadi persoalan utama adalah dampaknya terhadap orang lain.

“Kalau orang menafikan itu, dia inginnya menghibur, tapi menjadi malapetaka karena banyak korban, nah itu yang haram juga itu,” katanya.

Abd. Halim menegaskan, kemanfaatan sebuah hiburan tidak bisa dijadikan pembenaran apabila pada saat yang sama dampak buruknya jauh lebih besar. “Karena faktor mudaratnya itu lebih besar dari harapan dia memberikan kemanfaatan,” lanjutnya.

MUI Jatim juga menegaskan bahwa pelaksanaan fatwa di lapangan bukan menjadi kewenangan MUI. Penegakan aturan merupakan ranah aparat penegak hukum. “Memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI. Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” katanya.

Abd. Halim menambahkan, keberadaan surat edaran Gubernur Jawa Timur yang disusun bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya seharusnya menjadi instrumen yang dapat ditindaklanjuti aparat di lapangan. Ia menilai persoalan utamanya kini adalah bagaimana aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.

“Sekarang terkait dengan edaran itu siapa nanti yang menegakkan itu? Itu kan aparat mestinya,” katanya.

Abd. Halim juga menyebut adanya pihak pengelola atau pengusaha sound horeg yang telah memberikan klarifikasi, meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi tindakan yang dinilai berlebihan.

Ia mengingatkan, MUI mengambil sikap bukan semata-mata untuk membatasi hiburan masyarakat. Fatwa tersebut lahir karena adanya laporan mengenai dampak yang dirasakan masyarakat dan pertimbangan terhadap potensi mudarat yang ditimbulkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article