Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan fatwa haram terhadap sound horeg bukan keputusan yang dikeluarkan secara serampangan. MUI menyebut penggunaan sound system dengan dampak mudarat yang lebih besar, termasuk mengancam keselamatan jiwa, masuk dalam kategori haram.
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut lahir melalui proses kajian yang panjang, mulai dari kajian teks keagamaan, kondisi di lapangan hingga klarifikasi dengan melibatkan berbagai pihak. “Fatwa MUI itu tidak ujug-ujug keluar dalam menyikapi persoalan. MUI itu baru mengeluarkan fatwa setelah ada tiga tahap yang dilakukan. Pertama itu ada kajian teks, dari Quran, hadis, qaulul ulama, kaidah-kaidah,” ujarnya saat ditemui Islamic Center, Kamis (10/9/2026).
Setelah kajian teks, MUI melakukan kajian konteks untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Tahap berikutnya adalah klarifikasi dengan menghadirkan sejumlah tokoh dan pihak yang dinilai memiliki kompetensi terkait persoalan yang dibahas.
Khusus persoalan sound horeg, pembahasan tidak hanya melibatkan kalangan ulama maupun ahli kesehatan. Aparat keamanan juga dilibatkan dalam proses tersebut. “Ada dari Polda, ada dari Kodam. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” tegasnya.
Menurut Abd. Halim, MUI tidak mempermasalahkan hiburan selama masih berada dalam batas kewajaran. Persoalan muncul ketika penggunaan sound horeg dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. “Meskipun sebagai hiburan ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak yang justru sangat dirugikan,” katanya.
Ketika ditanya secara tegas apakah sound horeg telah difatwakan haram, Abd. Halim menjawab singkat. “Iya,” katanya. Ia menegaskan, status haram tersebut terutama berkaitan dengan besarnya mudarat yang ditimbulkan. Bahkan, ketika hiburan berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan manusia, prinsip menjaga jiwa dalam syariat Islam harus ditempatkan di atas kepentingan hiburan.
Abd. Halim merujuk konsep hifdzun nafs, yakni menjaga jiwa, sebagai salah satu tujuan utama syariat Islam. “Yang namanya hifdzun nafs, menjaga jiwa, itu prioritas pertama dalam hukum syariat Islam. Jadi gak boleh orang misalkan karena hiburan terus menafikan hifdzun nafs, menjaga jiwa ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, syariat Islam memiliki sejumlah prinsip perlindungan yang harus dijaga, antara lain jiwa, akal, keturunan dan harta.
Karena itu, menurutnya, persoalan tidak lagi sekadar soal seberapa keras suara yang dihasilkan sound horeg atau apakah masyarakat merasa terhibur. Yang menjadi persoalan utama adalah dampaknya terhadap orang lain.
“Kalau orang menafikan itu, dia inginnya menghibur, tapi menjadi malapetaka karena banyak korban, nah itu yang haram juga itu,” katanya.
Abd. Halim menegaskan, kemanfaatan sebuah hiburan tidak bisa dijadikan pembenaran apabila pada saat yang sama dampak buruknya jauh lebih besar. “Karena faktor mudaratnya itu lebih besar dari harapan dia memberikan kemanfaatan,” lanjutnya.
MUI Jatim juga menegaskan bahwa pelaksanaan fatwa di lapangan bukan menjadi kewenangan MUI. Penegakan aturan merupakan ranah aparat penegak hukum. “Memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI. Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” katanya.
Abd. Halim menambahkan, keberadaan surat edaran Gubernur Jawa Timur yang disusun bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya seharusnya menjadi instrumen yang dapat ditindaklanjuti aparat di lapangan. Ia menilai persoalan utamanya kini adalah bagaimana aturan tersebut ditegakkan secara konsisten.
“Sekarang terkait dengan edaran itu siapa nanti yang menegakkan itu? Itu kan aparat mestinya,” katanya.
Abd. Halim juga menyebut adanya pihak pengelola atau pengusaha sound horeg yang telah memberikan klarifikasi, meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi tindakan yang dinilai berlebihan.
Ia mengingatkan, MUI mengambil sikap bukan semata-mata untuk membatasi hiburan masyarakat. Fatwa tersebut lahir karena adanya laporan mengenai dampak yang dirasakan masyarakat dan pertimbangan terhadap potensi mudarat yang ditimbulkan.
