Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Motif Perampokan Rumah Lansia di Gresik, Sakit Hati Ditagih Utang
Dua orang pelaku perampokan perumahan De Naila Village, Gresik, Jumat (24/1/2025). (Dok. Polres Gresik)

Gresik, IDN Times - Polres Gerak menangkap dua orang pelaku perampokan di rumah seorang lansia Perumahan De Naila Village, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Motif Perampokan yang terjadi pada 6 Januari 2025 itu karena pelaku sakit hati ditagih utang korban. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada tiga orang, dua ditangkap dan satu masih DPO. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan pencurian di rumah korban Paulina Siahaya (69) di Perum De Naila Driyorejo, Gresik pada 6 Januari 2025 lalu.

"Tiga tersangka itu yakni otak perampokan berinisial KS, (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Bersama MA, (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pelaku lain yang masih buron berinisial KY (40) saat ini masih buron," ujarnya, Jumat (24/1/2025). 

Abid menyebut, aksi perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS kepada korban. KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, Paulina tersu menagih KS.

Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.

"Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abid menjelaskan perampokan terjadi ketika MA dan KY berpura-pura menjadi tamu dan menanyakan keadaan anak korban bernama Viki. Ketika korban hendak mengambilkan minum di dapur untuk pelaku, salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur. 

"Tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang mililk korban berupa Emas 25 gram, dua serta uang Rp500 ribu," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. 

Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya,  polisi menangkap salah satu pelaku di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

"Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam. Satu buah jaket warna abu-abu satu, sepasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO masih dalam pengejaran. 

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.

Editorial Team

Related Article