Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Baru Curanmor di Surabaya, Tuding Korban Pelaku Tawuran
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Komplotan curanmor di Surabaya memakai modus baru dengan menuduh korban sebagai pelaku tawuran untuk mengelabui dan mengambil kendaraan korban.
  • Korban FS dipaksa turun dari motor, dibawa berputar-putar, lalu dipukul dan diancam senjata tajam sebelum motornya dibawa kabur oleh pelaku.
  • Polisi menangkap dua pelaku utama di warung kopi Krembangan, menyita barang bukti termasuk motor curian dan pisau, serta menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Surabaya punya berbagai cara untuk melakukan aksinya. Terbaru, komplotan pelaku curanmor di Surabaya menipu korbannya dengan modus menuding sebagai pelaku tawuran. Aksi itu, dilakukan oleh MR (34) dan MJ (27) dan dua orang lainnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, awalnya korban yakni FS hendak main bola bersama teman-temannya di Kawasan Putro Agung. Saat menuju lokasi, FS tiba-tiba dicegat oleh empat orang yang tidak dia kenal. "Pelaku mengatakan bahwa korban mirip dengan pelaku yang ikut tawuran di Jalan Kenjeran," ujar Hadi, Rabu (8/7/2025).

Korban kemudian disuruh turun dari kendaraannya oleh pelaku. Salah satu pelaku naik ke sepeda motor korban, korban juga diminta naik di bagian belakang. "Sedangkan teman korban dibiarkan pergi, "ndablek" katanya," kata dia.

FS kemudian dibawa pergi oleh para pelaku berputar-putar ke beberapa titik. Sampai kemudian mereka berhenti di persimpangan kereta api di Jalan Ambengan , Surabaya. "Tiba di rel Ambengan, korban disuruh turun oleh pelaku," ucapnya.

Para pelaku kemudian meminta korban untuk mengeluarkan barang-barangnya, mulai handphone, STNK, hingga kunci motor keyless. Tetapi, korban menolak. "Karena korban menolak, pelaku sempat memukul korban pada bagian wajah,"jelasnya.

Setelah itu, korban dibonceng oleh pelaku ke arah Kusuma Bangsa, dan menurunkannya di sana. Korban sempat menolak turun, para pelaku lalu mengacungkan senjata tajam hingga akhirnya korban pun turun. "Korban sempat dipukul mengenai kepala dan pelaku akhirnya kabur membawa lari sepeda motor, handphone dan kunci sepeda motor," terang dia.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Rabu (10/6/2026) di sebuah warung kopi jalan Padang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. "Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan di beberapa korban dan TKP yAng berbeda," ungkap dia.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa motor Aerox milik korban lainnya, motor Vario yang dipakai pelaku beroperasi, tiga handphone, serta satu pisau.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP dan atau pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article