Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Dinas Viral di Jombang, Wagub Jatim Pastikan Investigasi
Mobil dinas plat L yang digunakan mudik. (Dok. Istimewa)
  • Sebuah mobil dinas berpelat merah L 1901 EP viral di Jombang karena diduga dipakai untuk mudik Lebaran, memicu perhatian publik dan spekulasi di media sosial.
  • Pemerintah Kota Surabaya membantah kepemilikan mobil tersebut dan memastikan tidak memiliki kendaraan dinas dengan nomor polisi yang sama.
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menegaskan akan melakukan investigasi, menekankan pentingnya memastikan fakta serta mengingatkan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sebuah mobil berpelat merah L 1901 EP menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Kendaraan tersebut terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, dan diduga digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.

Isu ini memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, Pemkot Surabaya langsung membantah dan memastikan tidak memiliki mobil dinas dengan nomor polisi tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyatakan akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

"Saya akan cek lagi laporannya. Karena kejadian seperti ini beberapa kali sebelumnya ternyata bukan untuk mudik, melainkan kendaraan milik instansi yang sedang menjalankan tugas,” ujar Emil usai apel pagi dan halal bihalal di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (25/3/2026).

Emil menegaskan, luasnya wilayah Jawa Timur membuat keberadaan kendaraan dinas di berbagai daerah tidak serta-merta berkaitan dengan aktivitas pribadi. “Jawa Timur ini luas. Jadi kalau ditemukan di suatu daerah, belum tentu itu digunakan untuk mudik. Itu yang harus dipastikan,” jelasnya.

Meski begitu, Emil mengingatkan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan tegas. Kendaraan berpelat merah tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

"Saya akan cek informasi ini karena aturannya jelas. Kalau untuk keperluan pribadi saat mudik tentu tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas,” tegasnya. Hingga kini, asal-usul kendaraan tersebut masih dalam penelusuran.

Editorial Team