Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Maut KMP Tunu Pratama, Mereka yang Tak Tercatat di Atas Kapal

IMG-20250724-WA0054.jpg
Petugas saat menulis daftar nama korban KMP Tunu Pratama Jaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya menemukan banyak penumpang tak tercatat dalam data manifest
  • Operasi SAR menemukan 49 orang, melebihi jumlah penumpang yang tercatat dalam data manifest
  • Peraturan mengenai manifes penumpang kapal laut perlu direvisi untuk mencatat semua penumpang dengan akurat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyuwangi, IDN Times - Lobi keberangkatan pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang lengang seketika ramai orang pada Kamis (3/7/2025) pagi. Beberapa orang tampak sibuk bolak balik ke meja petugas. Sisanya termenung menanti cemas. Beberapa jam sebelumnya, tepatnya pada Rabu (2/7/2025) tengah malam, kapal penyeberangan Banyuwangi-Bali, KMP Tunu Pratama Jaya dinyatakan hilang kontak.

Sementara petugas sibuk mencatat di papan nama penumpang selamat dan meninggal, keluarga penumpang berebut melihat papan, memastikan keluarganya ada dalam daftar. Saat nama keluarga mereka muncul di papan itu, para kerabat pun histeris. Sebagian bersyukur karena selamat, yang lain menangis karena keluarga mereka dinyatakan meninggal atau tak terdata di sana.

Duduk di ujung lobi yang belakangan menjadi Posko, adalah Yatini (60). Ia diam bersandar dengan tatapan tanpa arah. Matanya tampak merah sembab, pertanda ia habis menangis. Pikirannya hanya satu, nasib suaminya, Fauzey Bin Awang (55) yang menjadi penumpang KMP Tunu Pratama Jaya.

Nama Fauzey tak ada dalam daftar manifes penumpang KMP Tunu Pratama Jaya. Tapi Yatini yakin suaminya ada di dalam kapal itu. Malam sebelum tragedi mencekam itu, Fauzey berpamitan kepada Yatini akan pulang ke Malaysia dengan naik pesawat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Menyebarang dari Jawa ke Bali, Fauzey naik KMP Tunu Pratama Jaya.

Fauzey berangkat dari rumah Yatini di Kecamatan Genteng, Banyuwangi menggunakan jasa Travel. Sebab itu lah, nama Fauzey tak ada dalam daftar manifes penumpang. Belakangan diketahui, manifes hanya mencatat nama sopir kendaraan. "Suami saya sebagai penumpang travel, dari Genteng, Banyuwangi mau ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia mau ke Malaysia. Dia orang Malaysia. Nama suami saya Fauzi Bin Awang (50), dia tidak masuk data manifes, hanya sopir saja (yang terdata)," ujarnya.

Penuh harap, Yatini melapor ke petugas di posko bahwa suaminya ada di dalam KMP Tunu Pratama Jaya. Ia menyerahkan sejumlah data-data agar jika ditemukan, petugas mudah mengidentikasi. Namun, yang didapatkannya hanya daftar penumpang tanpa nama sang suami.

Berhari-hari Yatini menunggu di Posko itu. Ia bolak balik ke petugas, bertanya apakah ada lagi korban yang ditemukan. Ia juga meyakinkan petugas bahwa suaminya ada di kapal tersebut. Belakangan ia sadar bahwa nama sang suami tidak ada dalam data manifes penumpang.

Ditemani dinginnya lantai sudut pelabuhan, Yatini menadahkan tangannya menanti keajaiban datang pada sang suami. Ia berharap, Fauzey ditemukan dalam keadaan apapun. "Harapan saya, tetap menunggu (suami ditemukan). (Walau tidak masuk dalam daftar manifes) iya," ujar Yatini. Beberapa hari menanti, doa Yatini pun terkabul. Fauzi akhirnya ditemukan meninggal dunia mengambang di Perairan Pantai Perencak, Bali, Kamis (10/7/2025). Jenazah Fauzey berhasil diidentifikasi berkat data ante mortem yang diberikan Yatini ke petugas.

Nasib sama juga dialami anak dari Erna (47), Daniar (27). Ia juga tidak tercatat dalam data manifes penumpang. Mata Erna begitu sembab, entah sudah berapa tetes air mata yang ia jatuhkan untuk menangisi nasib sang anak. "Namanya juga anak, berharap anak saya selamat," ujar Erna.

Erna bilang, anaknya itu, baru pulang ke Banyuwangi dari bekerja di Kalimantan. Tiga hari setelah tiba di rumah, Daniar pamit ingin main ke rumah temannya di Bali. "Dia bilang mau main cuma satu hari, sama saya gak boleh, dia bilang cuma sehari saja Ma," kata Erna.

Daniar berangkat menggunakan jasa travel dan menjadi penumpang KMP Pratama Jaya. Sayangnya, Kapal yang ditumpangi Daniar tenggelam pada Rabu (2/7/2025) malam lalu. Namun, nama Daniar tidak masuk dalam daftar manifest penumpang. "Naik travel. (Nama Daniar) Eggak ada (dalam data manifes penumpang)," katanya.

Sama dengan Yatini, Erna juga menginap berhari-hari di Pelabuhan Ketapang untuk menanti kabar Daniar. Daniar yang tidak ada dalam daftar manifes penumpang, membuat Erna harus bolak-balik datang ke petugas, mengirim data-data Daniar, mulai dari dara diri, foto, sidik jari, data gigi dan data ante mortem lainnya.

Kerabat Erna pun turut mondar-mandir ke meja petugas. Meyakinkan petugas, bahwa Daniar yang tak terdata dalam manifes penumpang, ada dalam kapal karam itu. Segala doa telah Erna panjatkan untuk sang anak. Bahkan, tetangga di kampungnya juga telah menggelar doa bersama agar Daniar segera ketemu. Erna tak mau patah arah, ia akan terus menunggu hingga sang anak ketemu. Entah sampai hari keberapa pencarian. "(Harapannya) anak saya selamat, di sini sampai ketemu," pungkasnya. Doa Erna pun terkabul, Minggu (6/7/2025) jenazah Daniar ditemukan dan berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polri.

IMG-20250705-WA0107.jpg
Suasana posko korban KMP Tunu Pratama Jaya di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (5/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Bukan hanya Fauzey dan Daniar yang tak tercatat dalam manifes penumpang. Ada puluhan penumpang KMP Pratama Jaya yang tidak masuk dalam data manifest. Hal itu diperkuat dengan papan nama daftar korban ditemukan yang tertera di posko. Pantauan IDN Times di Posko Pelabuhan Ketapang, beberapa dari nama-nama yang tertera dalam daftar mereka tidak tercantum dalam data manifes penumpang.

Misalnya, nama Abu Khoir yang masuk data korban selamat, tetapi tidak ada dalam daftar manifes penumpang. Lalu ada juga nama Fitri April (33) yang masuk dalam daftar korban meninggal dunia, tetapi namanya tidak ada dalam daftar manifest penumpang. Selain Abu Khoir dan Fitri April, masih ada beberapa nama lain yang tidak ada dalam data manifes. Berdasarkan data manifes penumpang, kapal itu membawa 65 orang, terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru kapal.

General Manajer PT ASDP (Persero) Indonesia Ferry Cabang Ketapan Banyuwangi, Yannes Kurniawan kekeh mengatakan, jumlah penumpang yang tercatat dalam data manifes adalah 53 orang. "Kalau yang tercatat saat ini di manifes ada 53 penumpang, 22 unit kendaraan. Mungkin itu dulu yang bisa kami informasikan. Nanti nunggu perkembangan lebih lanjut ya," kata dia.

Penelusuran IDN Times di Posko Terpadu Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, sehari setelah kejadian menemukan fakta tentang jumlah penumpang. Petugas DVI Polri mengatakan ada 45 orang yang dilaporkan hilang. Jumlah tersebut, tidak termasuk 30 orang yang telah ditemukan selamat. Jika 30 orang ditemukan selamat, ditambah 45 orang yang dilaporkan hilang, artinya total jumlah penumpang KMP Tunu Pratama Jaya adalah 75 orang, lebih dari jumlah yang tercatat di manifes.

Operasi pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya sendiri telah ditutup pada Senin (21/7/2025). Walau sudah 20 hari pencarian, sejumlah pihak tak bisa memastikan jumlah pasti penumpang KMP Tunu Pratama Jaya. Hingga operasi SAR ditutup, 49 orang telah ditemukan. Dari 49 orang itu, 30 ditemukan selamat, 19 orang meninggal dunia. Jika mengacu pada data temuan di lapangan, setidaknya masih ada 26 orang, atau bahkan lebih, yang belum ditemukan.

Kepala Kantor SAR Surabaya Nanang Sigit mengatakan, sampai operasi SAR ditutup, Basarnas tak pernah menerima data pasti. Mereka hanya menggunakan data manifes sebagai acuan dalam pencarian. "Tidak ada pihak berwenang yang memberi data secara resmi kepada kami," ujar Nanang. Menurutnya, pihak yang berwenang memberikan data penumpang adalah operator pelabuhan atau operator kapal. Tetapi, mereka tak kunjung memberikan data pasti.

Sementara itu, General Manajer ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Yannes Kurniawan juga lempar tangan. Menurutnya , berdasarkan peraturan yang ada nahkoda kapal lah yang bertanggung jawab mencatat nama penumpang. "Hal itu (pencatatan penumpang) diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2008," kata Yannes.

Di waktu yang sama, pihak perusahaan yang mengoperasikan kapal Tunu Pratama Jaya, PT Raputra Jaya juga berpendapat sama. Wakacab PT Raputra Jaya, Delnov Nababan kekeh bahwa jumlah penumpang sesuai dengan data manifes. Padahal, nyatanya banyak korban selamat maupun meninggal dunia tak ada dalam data. "Sesuai data, jumlah penumpang 53 orang dan kru 12 orang," tegas dia.

Screenshot_20250703_222321_WhatsApp.jpg
Penyerahan jenazah penumpang KM Tunu Pratama Jaya

Ketiadaan manifes yang pasti tak cuma membuat kebingungan bagi para keluarga korban. Imbas buruknya tentu saja dalah soal kapasitas kapal. Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), KMP Tunu Pratama Jaya kelebihan muatan hingga tiga kali lipat saat tenggelam. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, menurut stabilitas booklet, kemampuan muatan KMP Tunu Pratama Jaya adalah 137,7 atau 138 ton. Tetapi saat itu, kapal memuat 538 ton. "Jadi kurang lebih tiga kalinya (muatan yang seharusnya)," ujarnya.

Kelebihan muatan itulah yang menyebabkan kapal akhirnya tenggelam. Sebab, kapal telah berada pada garis batas muat atau dalam istilahnya disebut 'pisang-pisang'. "(Kelebihan muatan) dan ini yang menyebabkan garis muat tadi tenggelam. Karena memang sudah di luar dari kemampuan kapal tersebut," jelas dia.

'Pisang-pisang' atau garis batas muat tersebut telah menyentuh 30 sentimeter dari permukaan air. Sehingga dapat dipastikan, kapal overload. "Jadi, permukaan air ini menyentuh istilahnya kalau di pelayaran di sini istilahnya ini pisang-pisang, Pak. Jadi pisang-pisang ini terhadap deck di sini adalah sekitar 30 sentimeter, Jadi di sini garis muatnya sudah terlewati. Nah, ini menandakan bahwa kapal overload," terangnya.

Berdasarkan data manifes, KMP Tunu Pratama Jaya memuat 22 kendaraan. Rinciannya, 8 kendaraan golongan VII, 3 kendaraan golongan VIB, 3 kendaraan golongan VB, 3 kendaraan golongan IVB, 4 kendaraan golongan VIA, dan 1 kendaraan golongan II.

Soerjanto mengatakan, Manifes penumpang hanya mencatat nama pengemudi kendaraan, sementara penumpang kendaraan tak dicatat. "Permasalahan manifes penumpang, penumpang pada kendaraan hanya pengemudi saja yang tercatat. Perbedaan antara nama yang tercatat dan riil orang yang menyeberang itu terjadi di ini manifestanya tidak tidak sama dengan nama orang ya. Sebagian adanya orang yang bukan penumpang dan juga bukan awak kapal," ungkap dia.

Ketua Forum Transportasi Maritim, Masyarakat Transportasi Indonesia, Hafida Fahmiasari mengatakan, tidak disiplin pendataan manifes penumpang kapal laut sistemik terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Paling sering terjadi di daerah minim pengawasan seperti di kepulauan. Penyebrangan strategi seperti Ketapang-Gilimanuk sudah mulai berkurang disiplin, walaupun masih sering ditemukan.

"Jadi memang ini sudah sistemik sih sering terjadi manifestnya tuh tidak sesuai dengan apa yang terjadi di kapal, jadinya kapasitas berlebih dan sebagainya," ujarnya.

Sepengamatannya, banyaknya penumpang yang tidak terdata dalam manifes penumpang karena ada pihak-pihak yang diduga mengejar keuntungan. Semakin banyak, penumpang yang naik, maka semakin banyak pula keuntungan yang mereka dapat.

"Kadang-kadang ya misalnya kapasitas kapal 400 (orang), (seperti);yang saya lihat kemarin di KM Barcelona ternyata yang naik ada 500-an (orang) gitu, berarti kan ada selisi 100 yang tidak terdata dan itu kita gak tahu uangnya ke mana gitu loh," ujarnya.

Walau begitu, Hafida belum bisa memastikan siapa orang yang bermain untuk mencari keuntungan di baliknya. Apakah itu, pihak operator kapal atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Terlepas dari itu, ada beberapa dampak ketika penumpang kapal tak sesuai dengan data manifes. Faktor utamanya adalah berpengaruh terhadap keselamatan penumpang. Kapal telah dirancang sedemikian rupa. Ketika kapal melebihi muatan, saat cuaca buruk seperti gelombang tinggi terjadi, akan membuat kapal berjalan tidak stabil. "(Kelebihan muatan) kapal jadi lebih oleng, kalau ada gelombang atau angin jadinya akan lebih mudah enggak stabil," terang dia.

Kemudian, pendataan manifes penumpang juga berkaitan dengan jumlah pelampung yang tersedia di kapal. Jumlah pelampung telah disesuaikan dengan data manifes penumpang. Jika banyak penumpang tak terdata dalam manifes, maka saat kedaruratan akan banyak juga penumpang yang tidak mendapatkan pelampung.

"Jadi kan kapal itu kan harus disiapkan jaket dan pelampung sesuai dengan kapasitas penumpang yang di registrasi. Tapi kalau kasusnya sampai 100 (orang tidak tercatat di manifes), kan enggak mungkin itu mereka muat 100 pelampung ekstra gitu ya. Jadinya kita bisa lihat kemarin itu banyak yang di KM Barcelona itu lompat langsung tapi berebut pelampung , itu kan harusnya enggak boleh," katanya.

Kemudian, manifes penumpang juga berpengaruh terhadap klaim asuransi penumpang. Penumpang yang tidak terdata di manifes, akan sulit mendapatkan asuransi bila kapal terjadi kecelakaan.

"Misalnya manifesnya 100 orang enggak tercatat, 100 orang ini nauzubillah kenapa-kenapa, dia enggak akan bisa claim, apa ya, enggak akan bisa claim insurance kan, Karena dia enggak masuk ke dalam data manifes," ungkap dia.

Untuk itu, Hafidah pun mengimbau agar pendapataan manifes penumpang disiplin dilakukan. Baik oleh pihak KSOP, operator kapal maupun penumpang itu sendiri. "Iya, sebenarnya ya kalau ini dalam hal manifes tadi ya, harus disiplin dan taat aturan, pelaporan jelas," pungkas dia.

Mengutip dari akun resmi instagaram Ditjen Perhubunhan Laut Kementrian Perhubungan, manifes penumpang adalah daftar nama semua orang yang naik kapal, lengkap dengan identitas umur dan tujuan. Data ini wajib dikumpulkan dan dilaporkan ke syabandar sebelum kapal diberangkat.

"Manifes penumpang penting karena jika ada kejadian darurat, manifes penumpang jadi dasar untuk melakukan pencarian dan penyelamatan oleh petugas SAR dan Syabandar setempat," tulis postingan yang diunggah pada 21 Mei 2025 lalu.

Dasar hukum pencatatan manifes penumpang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek kegiatan pelayaran di Indonesia termasuk angkutan di perarian, pelabuhan, keselamatan dan kemananan pelayaran. Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 tahun 2022. Regulasi ini mengatur tentang tara cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.

Sebagai penumpang agar terdata di manifes, penumpang perlu memastikan membeli tiket di jalur resmi. Artinya, penumpang jangan asal membeli tiket dan memastikan telah mengisi data sesuai KTP. Kemudian, datang lebih awal di pelabuhan untuk melakukan verifikasi ulang sebelum keberangkatan. Terakhir, menyimpan tiket sebagai bukti penumpang resmi.

“Manifes bukan soal administrasi doang ini hak kamu untuk diselamatkan, dilindungi dan diakui secara hukum sebagai penumpang kapal,” tulis postingan tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono atau BHS menyoroti soal sengkarut data manifes penumpang KMP Tunu Pratama Jaya. Ia pun mengusulkan agar peraturan mengenai manifes penumpang kapal laut direvisi. BHS mengatakan, peraturan mengenai penumpang kapal penyebarangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003. BHS bilang, dalam peraturan itu, penumpang kendaraan tidak diwajibkan untuk diberi tiket kapal.

"Manifes ini ada perbedaan jelas karena memang apa ini ada satu kebijakan pada waktu itu yang berupa KM 58 tahun 2003 itu yang tidak mewajibkan penumpang daripada kendaraan itu untuk diberikan tiket," ujarnya.

Dalam peraturan itu juga, yang dikenai tarif adalah kendaraan. Kendaraan kosong maupun berpenumpang, memiliki tarif yang sama. "Jadi, tiket yang ada di penumpang kendaraan ya, baik itu kendaraan kecil maupun bis itu dianggap dia apa isi kosong dianggap sama harganya. Dianggap sama. Inilah yang akhirnya terjadi perbedaan dalam manifes," jelasnya.

Untuk itu, BHS mengusulkan agar peraturan yang sudah ada untuk direvisi. "Ini perlu direvisi," ungkapnya.

Peraturan mengenai transportasi laut ini sebetulnya sudah pernah direvisi. Tetapi yang direvisi hanya tarif saja. " Nah, kemarin sudah direvisi tapi hanya formulasi tarifnya, tarif yang pada waktu itu Kapasitas juga mengacu tarif ya tarif kenaikan tarif dan tarif itu dihitung di 2019," katanya.

Selain soal tarif, PM Perhubungan Nomor 66 tahun 2019 juga harus merevisi sistem pendataan penumpang. Penumpang kendaraan juga harus didata, karana mereka menikmati layanan keselamatan kapal. Selama ini, peraturan yang ada penumpang kendaraan tidak didata.

"Tapi pendataan penumpang itu diberikan tiket berbayar ya toh karena apa, Penumpang daripada kendaraan ini ya adalah orang yang menikmati layanan keselamatan, layanan kenyamanan keamanan, layanan keamanan yang ada di kapal. Sehingga dia harus berbayar," tuturnya.

"Tujuannya apa, Ini juga untuk mendeteksi alat-alat keselamatan harus disesuaikan dengan jumlah lembar tiket tadi itu. Jadi ini harus dibenahi. Jadi PM 66, KM 58, 2003 harus diubah," imbuh dia.

Dengan pendataan seluruh penumpang kapal, maka akan terdata berapa jumlah penumpang seluruhnya yang ada dalam kapal tersebut. Sehingga, ketika ada peristiwa semacam kecelakaan kapal, jumlah pasti korban bisa diketahui dan pencarian menjadi lebih akurat. "Harus diubah untuk dijadikan sebagai apa itu, harus ada keterbukaan data tentang jumlah penumpang yang ada di kendaraan. Ini yang kita harapkan adalah seperti itu," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us