gambar seorang anak jalan-jalan bersama orang tuany (unsplash.com/Nienke Burgers)a
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Tri Wahyu Liswati membeberkan data kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke provinsi sejumlah 104 kasus per tahun 2023. Kekerasan ini tidak hanya perundungan, melainkan juga kekerasan fisik lainnya, psikis, seksual, dan penelantaran.
"Kalau mbak lihat data di SIMFONI-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) di situ Jatim jadi provinsi dengan pelaporan kasus kekerasan anak tertinggi kedua," imbuh Lis.
Terkait kasus perundungan di Batu, DP3AK langsung melakukan penjangkauan ke keluarga korban. Penjangkauan ini bisa dilakukan ketika korban dan pelaku berada di kota yang berbeda atau jika kasus sudah tergolong parah.
"Pada dasarnya provinsi dan kota/kabupaten ini kan punya kewenangan yang berbeda dalam menangani kasus dan kami sebisa mungkin tidak melangkahi itu. Tapi karena kasus di sana korban meninggal, kami berhak melakukan penjangkauan," paparnya.
Lis menyebut, ruang-ruang privat kerap dipilih pelaku perundungan dalam melancarkan aksinya. Berkaca dari kasus di Batu, Lis menekankan orang tua jadi punya peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak.
"Kasus yang terjadi di SMP Batu itu kan pelakunya ada yang dari luar sekolah, kemudian dilakukan di luar jam sekolah sehingga hak pengasuhan kembali ke orang tua. Secara data pun, kekerasan tingkat tertinggi di usia SMP. SMA SD ada tapi kecil. Artinya usia peralihan di SMP ini perlu perhatian lebih," terangnya.
Orang tua perlu mengetahui lingkungan pergaulan anak dan di mana anak berada ketika sedang tidak di rumah. Menurut Lis, informasi perihal ini bisa didapat apabila dilakukan pendekatan yang baik terhadap anak. Orang tua perlu bersikap terbuka sehingga anak tidak takut untuk bercerita atau menyuarakan pendapatnya.
Lis paham bahwa terkadang hal tersebut menjadi tantangan terutama bagi para orang tua yang disibukkan oleh pekerjaan. Tak jarang ditemui orang tua yang akhirnya menyerahkan pengasuhan sang anak kepada pihak lain.
"Kita tahu terkadang ada orang tua yang membebankan tugas pengawasan itu ke orang lain, anak sengaja dimasukkan sekolah full day atau tempat ngaji, itu bukan solusi. Kembali lagi kuncinya pola asuh keluarga. Kami sering sosialisasi ini ke orang tua saat tahun ajaran baru."
Lis berharap, ke depannya masyarakat bisa lebih aware lagi dengan segala bentuk kasus kekerasan terhadap anak. Pelaporan bisa dilakukan oleh siapapun dengan menghubungi nomor 129 yang langsung terhubung ke DP3AK.
"Jikapun tidak ada saksi mata, pelaporan langsung oleh korban tetap kami proses. Apa yang dialami bisa jadi bukti, nantinya kami lakukan mediasi kemudian asesmen. Bagi yang takut melapor karena malu diketahui aibnya, perlu dicatat bahwa identitas kami rahasiakan. Namun jadi berbeda jika kasus sudah viral duluan," tutupnya.