Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menag Terbitkan SE Peribadatan, Ini Respons Pengelola Rumah Ibadah

Menteri Agama Fachrul Razi (Dok. ANTARA FOTO)

Surabaya, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020. Surat ini berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.

SE ini diterbitkan sebagai respons atas keinginan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Adanya SE ini pun ditanggapi positif oleh beberapa kalangan agama di Jawa Timur (Jatim). Mulai dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Jatim dan Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) Surabaya.

1. Dewan Masjid Jatim bolehkan salat jemaah di masjid tapi dengan protokol kesehatan yang ketat

Penyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Ketua DMI Jatim, M. Roziqi mengatakan, sebenarnya pelaksanaan ibadah salat berjemaah di masjid dan musala mulai ada pelonggaran. Masyarakat sekitar sudah mulai diperbolehkan salat jemaah lagi. Tapi, protokol kesehatan COVID-19 tetap diperketat.

"Mulai dari masuk masjid cuci tangan, hand sanitizer, ukur suhu badan, bawa sajadah sendiri, jarak diperhatikan. Kalau umpamanya suhu badan ternyata 38 (derajat celcius) ke atas disuruh kembali (pulang)," ujarnya kepada IDN Times, Senin (1/6).

"Ada gejala sakit panas batuk sebaiknya di rumah aja. Sehingga yang di masjid dalam kondisi sehat. Kita sudah berikan cairan disinfektan ke hampir seluruh masjid se jatim. Masker juga wajib, kalau tidak bawa ya masjid menyiapkan," dia menambahkan.

Namun Roziqi mempertegas bahwa kegiatan di masjid dan musala yang dianjurkan hanya salat jemaah saja. Untuk kegiatan madrasah dan pengajian disarankan online atau daring terlebih dahulu.

2. PHDI Jatim tunggu arahan resmi pemerintah pusat dan pemprov

Foto hanya ilustrai. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Ketua PHDI Jatim, Nyoman Anom Mediana menyatakan bahwa umat Hindu di Jatim akan segaris dengan aturan yang ditetapkan pemerintah selama masa pandemik COVID-19. Sebab, pemerintah sudah disejajarkan dalam catur guru dan bisa disebut "Guru Wisesa".

"Kami dari umat Hindu searah. Kalau (Pura) dibuka ya dibuka dengan protokol kesehatan sesuai arahan. Kami sejalan dengan pemerintah," ucapnya.

3. Gereja SMTB justru sudah siap penerapan ibadah

(Foto hanya ilustrasi) Perayaan Paskah di Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) Surabaya, Minggu (12/4). SMTB for IDN Times

Senada, Kabid Karasulan Umum dan Koordinator Keamanan Gereja SMTB, FX Ping Teja juga akan mematuhi penetapan pemerintah. Meski SE Menag belum ditindaklanjuti Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya, Gereja SMTB siap menerapkan arahan SE tersebut.

"Pada prinsipnya gereja kami siap, physical distancing. Formula ibadah di lapangan siap. Kami menindaklanjuti edaran Menag. Kita kapasitas tinggal 20 persen (karena aturan physical distancing) tapi kami masih punya ruangan yang bisa digunakan, bangunan utama gereja, ada balai paroki, kita siapkan tenda depan gereja juga," dia menjelaskan.

"Secara protokol kesehatan kami terapkan wajib masker, akses masuk satu pintu. Kita akan memakai thermal gun," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us