Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Median Jalan Arah Jembatan Suramadu Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Screenshot_2025-07-20-17-39-23-02_1c337646f29875672b5a61192b9010f9.jpg
Median Jalan arah Jembatan Suramadu dipenuhi sampah. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Median jalan Kedung Cowek menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya membersihkan 2-3 tossa sampah setiap hari dari median jalan tersebut.
  • Pelaku pembuangan sampah dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 10 Tahun 2017.

Surabaya, IDN Times - Median jalan menuju Jembatan Suramadu dari arah Surabaya, tepatnya di Jalan Kedung Cowek menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan. Diketahui, sampah-sampah itu selalu muncul saat subuh atau ketika matahari belum terbit.

Sampah memenuhi median jalan Kedung Cowek ini pun viral di media sosial. Sepanjang jalan tersebut, menjadi tak enak dipandang karena sampah.

Setiap hari sampah-sampah itu dibersihkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Meski dibersihkan setiap hari, sampah selalu datang.

Kabid Kebersihan dan Pemberdayaan Masyarakat DLH Surabaya M Rhokim mengatakan, buka satu dua karung sampah yang diangkut petugas dari median jalan tersebut. Tetapi sekitar dua sampai tiga tossa sampah setiap harinya.

"Setiap hari, dan tiap hari kami bersihkan. Rata-rata 2-3 tossa (sampah yang dibersihkan) di median jalan Kedung Cowek sisi barat dan timur," kata Rhokim Minggu (20/7/2025).

DLH tak lantas diam dengan aksi pembuang sampah sembarangan ini. Mereka pernah memergoki pelaku, pelaku beralasan baru pertama kali membuang sampah di tempat tersebut.

"Kalau pas ada OTT (operasi tangkap tangan), ya pasti ada yang kena. Alasannya cuma sekali ini saja buang," kata Rokhim.

Walau para pelaku mengaku baru pertama kali membuang sampah di median jalan Kedung Cowek, DLH tak segan memberikan sanksi kepada mereka. Sanski yang diberikan sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 10 Tahun 2017.

"Dendanya Rp 75 ribu-300 ribu (untuk pelaku pembuangan sampah di median Jalan Kedung Cowek)," terang Rokhim.

Mengantisipasi aksi serupa, DLH telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan tersebut. Sehingga, tak ada lagi orang yang membuang sampah di median jalan.

"TPS (ada di) dekat Kedung Cowek sisi barat ada TPS3R Kedung Cowek, sisi timur TPS Kali Kedinding deket pasar," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us