Madiun, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Madiun masih mendalami kematian tidak wajar dari seorang perempuan di sebuah kamar kos wilayah Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, barang bukti dikumpulkan, dan menunggu hasi autopsi dari tim Disaster Victim Identification (DVI).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan bahwa barang bukti yang kini diamankan adalah dua telepon seluler dan KTP-el. Selain itu uang tunai Rp988 ribu dan sebungkus obat yang terdiri dari beberapa jenis. "Obat-obat itu kami uji di laboratorium," ujar dia, Rabu (14/7/2021).