Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Massa Demo ODOL Ancam Menginap di Depan Kantor Gubernur Jatim

IMG-20250619-WA0096.jpg
Demo ODOL di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Massa aksi demo over dimension over load (ODOL) yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mengancam menginap di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya bila mereka tidak ditemui perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). Aksi tersebut terkait kebijakan ODOL yang dirasa merugikan sopir.

Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur, Angga Firdiansyah mengatakan pihaknya meminta perwakilan Pemerintah Provinsi menemui mereka. Mereka akan bertahan hingga Pemprov Jatim sepakat untuk memenuhi tuntutan mereka

"Kalau tidak ada kesepakatan, kami akan nginep di sini. Dan istilahnya harus ada kesepakatan untuk menghentikan operasi Odol tersebut. Karena kawan-kawan ketakutan karena diancam dengan pidana," ujarnya.

Angga menjelaskan, tuntutan utama pada aksi tersebut adalah menghentikan operasi ODOL. Indonesia dirasa belum siap menerapkan kebijakan pelarangan kendaraan ODOL.

"Tuntutannya untuk menghentikan operasi ODOL. Seperti itu. Karena sebenarnya Indonesia belum mampu untuk menerapkan (larangan) ODOL," kata dia.

Angga menyebut, harusnya, pemerintah terlebih dahulu memberlakukan regulasi yang jelas mengenai tarif angkutan logistik. Sebab, selama ini tarif angkutan logistik sangat rendah, sehingga membuat pemilik truk harus memperpanjang atau melebarkan kendaraan mereka agar bisa memuat muatan lebih banyak.

"Harusnya pemerintah memberikan regulasi dulu, memberikan kebijakan berupa regulasi minimal untuk angkutan logistik berupa tarif. Seperti itu. Karena teman-teman muat ODOL tersebut karena kebutuhan," jelasnya.

Belum lagi saat ada pungutan liar (pungli) di jalan, sopir lah yang harus membayar. Bahkan, ketika ada penindakan oleh polisi, sopir yang bertanggungjawab.

Tak cuma itu, ketika ada kerusakan barang yang dimuat, sopir juga yang harus bertanggungjawab. Sementara, pemilik barang atau pengusaha tak mau tahu.

"Semua sopir. Dari mulai klaim barang, ada kerusakan barang, itu pun tetap sopir yang bertanggung jawab. Ada kehilangan barang, tetap sopir yang bertanggung jawab. Seperti itu," pungkas dia.

Setidaknya ada enam tuntutan pada aksi tersebut. Berikut ini tuntutannya,

1. Hentikan operasi ODOL.

2. Regulasi ongkos angkutan logistik

3. Revisi UULLAJ No. 22 tahun 2009.

4. Perlindungan hukum kepada sopir.

5. Brantas premanisme dan Pungli.

6. Kesetaraan perlakuan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us