Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus pembakaran hutan di Gunung Bromo. (Dok. Humas Polres Probolinggo)

Probolinggo, IDN Times - Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023). Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang yang merupakan Manajer Wedding Organizer (WO).

Andrie ditetapkan bersalah, karena ia adalah orang yang mengarahkan foto prewedding tersebut agar menyalakan flare. Hal itulah yang menyebabkan kebakaran di Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.

1. Dari 6 orang yang diamankan, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (Dok. Humas Polres Probolinggo)

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan kalau pihaknya sebenarnya mengamankan sebanyak 6 orang dalam kasus ini. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang mereka amankan. Sementara 5 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.

"Tersangka sebagai manajer WO ternyata juga ridak memiliki ijin atau Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI). Kita dari Polres Probolinggo akan menindak tegas kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran hutan seperti ini," terang Wisnu saat dikonfirmasi pada Jumat (8/9/2023).

Kini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. Akan tetapi nasi telah menjadi bubur, ia harus mempertanggung jawabkan ulahnya dengan merasakan dinginnya jeruji bersi.

2. Kronologi kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, ternyata ada 5 flare yang dinyalakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di