Madiun, IDN Times – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak mengatakan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota akan menggeliatkan perekonomian lokal. Sebab, proses perizinan usaha maupun investasi bisa lebih cepat dan sederhana.
Dengan demikian, pihak investor akan mengembangkan usahanya di daerah yang akses transportasinya lebih cepat. Selain itu, nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih rendah dibandingkan daerah ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto).
