Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum Tri Susanti alias Mak Susi menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya. Menurut mereka, status tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan.
Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum Tri Susanti alias Mak Susi menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya. Menurut mereka, status tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Susi, Airlangga Dwi mengatakan penangguhan penahanan segera disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya.
"Susi kooperatif, BB (barang bukti) diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kita selama ini mengikuti proses pemeriksaan," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (5/9).
Untuk memenuhi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Angga sapaan akrab Airlangga menyebut telah ada jaminannya. Dia mengatakan jaminan tersebut harus dari keluarganya dulum
"Jaminan yang kita sampaikan pihak keluarga ini adalah suami," kata Angga.
Sementara kuasa hukum, Sahid mengatakan, apabila penangguhan penahanan Mak Susi tidak dikabulkan, maka mereka menyiapkan praperadilan. Tapi, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien.
"Kalau penangguhan tidak dikabulkan segera bahas praperadilan," kata Sahid.
Lebih lanjut, Sahid juga menuturkan bahwa Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terlepas dari hal tersebut.
"Karena sudah selesai (Pemilu 2019) Karena yang ada di Indonesia saat ini Garuda Indonesia dan Pancasila," pungkasnya.