Mahasiswi Bangkalan Disetubuhi Pacarnya Sebelum Dibunuh

Bangkalan, IDN Times - Satreskrim Polres Bangkalan menemukan sejumlah fakta baru dalam penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura, EJ (20) dengan cara dibacok, disembelih dan dibakar. Sebelum dibunuh, korban disetubuhi pelaku, mahasiswa asal Bangkalan, Moh. Maulidi Al Azhaq (21).
Mulanya, korban berencana bertemu dengan pelaku pada Sabtu (30/11/2024) pagi. Namun karena masih praktik lapangan, pertemuan itu dilakukan pada Minggu (1/12/2024) dini hari.
Pelaku membagikan lokasi kosnya yang baru di di Jalan Singosastro, Kelurahan Kraton Kabupaten Bangkalan melalui WhatsApp. Korban pun menemui pelaku. Pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah kos ke Kelurahan Bancaran, Bangkalan.
Setelah berpindah kamar kos, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Pada pukul 14.00 WIB, korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi di Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Mlajah Kabupaten Bangkalan.
Pukul 17.00 WIB, korban pulang menemui pelaku di kamar kosnya. Selanjutnya korban dan pelaku pergi ke Desa Lantek Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dengan sepeda motor korban untuk pijat pengguguran kandungan.
Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Korban mengancam lapor ke kepolisian serta akan mendemo kampus tersangka jika tidak mau tanggung jawab. "Saya panik dengan ancaman itu, langsung membacok dia (korban)," ungkap tersangka saat di Mapolres Bangkalan.
Pelaku pun emosi, seketika juga menghentikan laju sepeda motornya di tempat sepi. Di situ pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis calok dengan panjang sekira 50 cm dari pinggang sebelah kirinya. Kemudian membacokan senjata tajam tersebut ke leher sebelah kiri korban.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri. Namun dikejar pria asal Bangkalan tersebut. Beberapa kali pelaku melayangkan bacokan ke bagian kepala korban. Tak puas dengan itu, pelaku menyembelih leher korban hingga hampir terputus.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena korban hamil di luar nikah dari tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. Kemudian pelaku pergi membeli bensin untuk membakar korban. Setelahnya, pelaku pulang. Namun aksi bejatnya segera diungkap polisi pada Senin (2/12/2024) dini hari. Ia pun ditangkap kemudian ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP.
"Kampus prihatin dan berbela sungkawa kepada keluarga korban, saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran telah bergerak cepat menangkap tersangka," kata Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Safi'.