Madiun, IDN Times - Komisi D DPRD Kabupetan Madiun mendesak PT Budi Starch & Sweeetener Tbk selaku pengelola pabrik tepung tapioka di Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun membenahi pembuangan limbah produksi. Sebab, warga sekitar mengeluhkan bau limbah yang menyengat selama tiga pekan terakhir.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi D Rudi Tris Wahono saat menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan perwakilan warga Desa Candimulyo, perangkat desa setempat, perwakilan manajemen pabrik, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Senin (29/7). "Pihak pabrik harus secara simultan melakukan hal teknis tentang SOP (standar operasional prosedur) pengelolaan limbah," kata dia.