Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah seorang terduga pelaku prostitusi yang ditangkap Polda Jatim. IDN Times/Fitria Madia.

Surabaya, IDN Times - Polda Jatim baru saja meringkus sejoli bukan suami istri yang diduga tengah melakukan tindak prostitusi. Perempuan yang menjadi penyedia jasa prostitusi tersebut diketahui merupakan publik figur. Bahkan, perempuan berinisal PA (23) itu diduga jebolan ajang kecantikan tingkat nasional.

 

1. Penawaran dilakukan melalui telepon

Salah seorang yang ditangkap Polda Jatim terkait dugaan praktik prostitusi. IDN Times/Fitria Madia.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leo Sinambela saat ditemui di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10) menjelaskan bahwa tindakan perdagangan orang tersebut memang dilakukan dari jarak jauh. Hubungan antara muncikari dengan pelanggan dilakukan melalui telepon dan aplikasi obrolan.

"Pemesannya melalui jaringan online. Telepon, ditawarkan," ujarnya.

2. Ada sistem manajemen muncikari

Kasubdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Leo Sinambela saat ditemui di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10). IDN Times/Fitria Madia

 

Tak hanya sekadar melakukan penawaran terhadap pelanggan, Leo mengatakan bahwa muncikari yang berinisal JL (51) juga mengatur suatu sistem khusus untuk memasarkan para perempuan yang ada di dalam jaringannya. Namun hingga saat ini Leo masih belum dapat mengungkapkan sepenuhnya lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Ada sistem atau nanajemen sendiri yang dibuat muncikari," tuturnya.

3. Jaringan prostitusi tengah didalami

Kasubdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Leo Sinambela saat ditemui di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10). IDN Times/Fitria Madia

 

Namun, melihat salah satu pekerjanya yang berasal dari Jakarta dan berlatar bekalang sebagai publik figur, Leo memperkirakan jaringan prostitusi tersebut merupakan jaringan yang besar. Saat ini pihaknya masih mendalami apakah jaringan JL juga berhubungan dengan jaringan prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel.

"Itu masih kita dalami. Karena jaringan prostitusi seperti ini nyatanya memang ada, terulang serupa," imbuh Leo.

4. Digerebek di sebuah hotel

Salah seorang (kiri) yang ditangkap Polda Jatim terkait dugaan prostitusi digiring keluar mobil, Jumat malam (26/10). IDN Times/ Fitria Madia

 

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang dari sebuah hotel di Kota Batu, Jumat (25/10) malam. Mereka adalah PA dan OC yang ditemukan dalam sebuah kamar usai berhubungan badan. Sementara JL ditemukan di kamar lainnya yang merupakan muncikari PA. Ketiganya dikeler ke Mapolda Jatim malam itu juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan prostitusi online.

"Tentunya dikenakan pasal muncikari, Pasal 506 dan 296 KUHP tentang prostitusi," tutup Leo.

Editorial Team