Surabaya, IDN Times - Puluhan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jumat (31/7/2026), mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi. Mereka belajar memperluas pemahaman mengenai administrasi kependudukan dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Hukum dan LBH Legundi itu bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum.
Lurah Tambakrejo, M. Fajar Fanani, mengatakan penyuluhan hukum masih sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum maupun jalur pengaduan ketika menghadapi suatu permasalahan.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan hukum ataupun mekanisme pelaporan dan pengaduan. Karena itu penyuluhan ini penting agar masyarakat memiliki pengetahuan dan wawasan terkait ketentuan hukum," katanya.
Menurut Fajar, kebutuhan edukasi hukum di Tambakrejo cukup tinggi mengingat wilayah tersebut memiliki karakter masyarakat yang beragam. Selain dihuni warga perkotaan, kawasan itu juga menjadi tempat tinggal masyarakat pesisir serta pendatang dari Madura maupun daerah lain.
"Tambakrejo berada di Surabaya Pusat tetapi berbatasan dengan Surabaya Utara. Masyarakatnya cukup heterogen sehingga membutuhkan pendampingan dan penambahan wawasan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Pasar Tambakrejo dan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi alasan pentingnya penyuluhan hukum. Menurutnya, para pelaku usaha perlu memahami aturan agar aktivitas ekonomi berjalan tertib dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pedagang pasar maupun PKL perlu mengetahui bagaimana berdagang yang sesuai aturan, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, sehingga aktivitas mereka tetap tertib dan tidak melanggar hukum," ucapnya.
Fajar berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga warga tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, Ketua LBH Legundi, Frendika Suda Utama, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya sadar hukum di tingkat kelurahan.
"Kami memberikan penyuluhan hukum ini agar masyarakat Surabaya, khususnya di Kelurahan Tambakrejo, semakin sadar akan pentingnya hukum dan memahami hak serta kewajibannya," katanya.
Dalam kegiatan itu, advokat LBH Legundi, Zulhilmi Rizki Filhaj dan Kezia Grace Harefa, menyampaikan materi mengenai prosedur bantuan hukum dalam pengajuan permohonan perbaikan administrasi kependudukan. Materi tersebut mencakup langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat ketika menghadapi kendala terkait dokumen kependudukan, seperti kesalahan data, perubahan identitas, maupun persoalan administrasi lainnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi bertema "Membangun Keluarga Aman dan Bebas dari Kekerasan" yang membahas upaya pencegahan KDRT. Dalam sesi tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hak korban untuk mendapatkan perlindungan, serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi tindak kekerasan.
Frendika berharap penyuluhan hukum semacam ini dapat terus dilaksanakan di berbagai wilayah agar masyarakat semakin memahami hak-haknya, berani mencari bantuan hukum ketika diperlukan, serta mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sadar hukum.
