Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS, Kades di Mojokerto Dijemput Paksa

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Mojokerto, IDN Times - Abdul Mukti (55), Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil). Penangkapan Mukti tersebut berdasar laporan dari seorang korban berinisial EH (50) asal Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Benar mas, tersangka telah kami amankan," terang Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima Yoga dihubungi IDN Times melalui telepon, Jumat (17/4).

1. Pelaku menjanjikan anak korban sebagai PNS guru

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Informasi yang diperoleh, penipuan itu terjadi pada 2017 silam. Pelaku menjanjikan anak korban menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto melalui jalur patas tanpa proses tes. Namun, syaratnya dengan menyediakan uang pelicin.

’’Keduanya diduga sepakat, uang pelicinnya sebesar Rp140 juta. Dengan syarat, anak korban bisa jadi PNS guru,’’ ujar Dewa Yoga.

2. Korban mengalami kerugian Rp118 juta

Kades Ngrame Kecamatan Pungging Abdul Mukti. IDN Times/Istimewa
Kades Ngrame Kecamatan Pungging Abdul Mukti. IDN Times/Istimewa

Karena keduanya juga sudah saling kenal, korban pun percaya. Sebagai komitmen, korban melakukan pembayaran kepada Mukti secara bertahap dengan total Rp118 juta. Namun dengan berjalannya waktu, apa yang diharapkan korban tak juga terwujud.

Hingga saat ini, anak korban tak juga menjadi PNS. Korban meminta uangnya untuk dikembalikan. Namun hanya janji palsu yang didapat. Korban yang sudah kesal lantas melapor ke polisi Agutus 2019. Abdul Mukti sendiri merupakan residivis kasus yang sama.

’’Korban mengalami kerugian Rp118 juta,’’ ujarnya.

3. Pelaku dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan

Ilustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)
Ilustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)

Dewa mengatakan, dua anggotanya melakukan penjemputan paksa terhadap Mukti karena dua kali mangkir dari panggilan polisi. Mukti ditangkap di balai desa setempat pada Rabu (15/4) dan tidak melakukan perlawanan. "Dipanggil dua kali (pelaku) tidak datang," tegas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut.

Dari proses penyidikan, telah ditemukan adanya unsur tindak pidana. Petugas juga menemukan empat foto kopi kuitansi pembayaran yang saat ini ikut disita penyidik sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zainul Arifin
EditorZainul Arifin
Follow Us