Laka Tol Malang, Jasamarga Larang Truk Parkir di Tanjakan Menikung

Malang, IDN Times - Kecelakaan maut di Km 77+200 Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Senin (23/12/2024) membuat masyarakat mulai mempertanyakan keselamatan berkendara di tol. Pasalnya, truk yang jadi penyebab kecelakaan diperkirakan di bahu jalan yang kondisinya menanjak daa menikung, akibatnya truk melaju mundur tak terkendali hingga ditabrak bus pariwisata Tirta Agung yang melaju dengan kecepatan 82 Km/jam.
1. Jasamarga tegaskan tidak boleh memarkir mobil di tikungan menanjak

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang, Netty Renova menegaskan jika apa yang dilakukan sopir truk di tikungan menanjak adalah hal yang salah. Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan 48 sisanya luka-luka.
"Sesuai Undang-undang Jalan Tol memang tidak diperbolehkan untuk berhenti di sana (tikungan menanjak), kecuali dalam posisi darurat. Kondisi darurat ini juga apabila merasa ada yang tidak baik dari kendaraannya," tegasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/12/2024).
2. Sopir truk sebenarnya memiliki opsi berhenti di rest area sebelum lokasi kecelakaan

Netty mengatakan jika sopir seharusnya berhenti di rest area yang letaknya berada sebelum titik kecelakaan. Tapi menurutnya, sopir justru memilih untuk memberhentikan di daerah yang sangat rentan yaitu posisi tanjakan yang terdapat tikungan.
"Ketika berhenti di kondisi darurat, kita juga wajib memasang rambu. Sehingga setiap kendaraan diharapkan masing-masing sudah menyediakan rambu. Seperti yang disampaikan tadi, kondisi kendaraan tidak dalam kondisi prima," imbuhnya.
3. Jasamarga tegaskan jika Tol Pandaan-Malang sudah mendapatkan tes kelayakan

Warga sebenarnya sempat berpendapat kalau sekitar Km 77+200 Tol Pandaan-Malang sering terjadi kecelakaan. Membuat jalan ini apakah memang layak digunakan. Tapi, Netty menegaskan jika Jalan Tol Pandaan-Malang sudah diuji dan layak digunakan.
"Sebelum tol dibuka, itu sudah melewati uji tes layak, jadi secara geometrinya sudah ada aturannya. Artinya sudah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Kebanyakan kecelakaan memang terjadi karena kurangnya kesiapan pengguna jalan, naik kesiapan kendaraan maupun kesiapan kendaraan sendiri," pungkasnya.