Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kusnadi Bersaksi Korupsi Dana Hibah, Dicecar Bukti Secarik Kertas

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi bersaksi di sidang korupsi dana hibah, Selasa (13/6/2023). Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak menghadirkan saksi Ketua DPRD Kusnadi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (13/6/2023). Dalam sidang kali ini terungkap adanya fakta dugaan bagi-bagi uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka temuan berupa catatan kertas yang berisi angka atau nominal berinterprestasikan uang miliaran. Dalam lembaran kertas yang disita KPK itu, tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama "Agus Yuda". 

Kemudian di bawah tulisan itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan. "10 M = B Renny-Kusnadi, 3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua), 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C), 16 M - 10.100 M = 5.900 M, 10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M"

JPU KPK Arif Suhermanto bertanya kepada Kusnadi perihal catatan tersebut. Terutama soal kode huruf M catatan tersebut. Kusnadi menjawab kalau huruf M itu miliar. "Interpretasi saya M itu miliar," tegas politisi asal PDIP ini.

Arif kemudian bertanya lagi kepada Kusnadi terkait menerima uang yang ada dalam catatan. Mantan Ketua DPD PDIP Jatim itu menegaskan tidak menerima uang yang dimaksud. "Tidak menerima apa pun," tegas Kusnadi.

Selain dicecar soal barang bukti, Kusnadi juga sempat ditanya jaksa soal praktek 'ijon' seperti yang dilakukan oleh terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak. Kusnadi pun hanya mengakui jika ia pernah mendengar isu tersebut. 

"Saya pernah mendengar isu (ijon) itu. Tapi, yang menerima (uang hibah) itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu Anda bodoh, masak iya kamu sebodoh itu," tegasnya.

Usai sidang, JPU KPK Arif mengatakan, kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita oleh KPK saat melakukan penggeledehan di gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu. "Barang bukti itu kita sita dari gedung dewan. Makanya itu kita tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat didakwa dengan dua pasal. 

Pasal pertama terkait penyelenggara negara KKN, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us