Mahfud MD saat melaksanakan kegiatan Tabrak Prof di Boderland Warerpark Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan jika ia memiliki perhatian pada petani, nelayan, dan penyandang disabilitas. Untuk disabilitas menurutnya dalam Undang-undang Dasar Pasal 28 disebutkan bahwa setiap warga negara dengan kebutuhan khusus berhak mendapat perlakuan khusus, tujuannya agar disabilitas mendapatkan haknya dari negara.
"Misalnya sekarang disabilitas itu yang tidak ada undang-undangnya di setiap kantor pemerintah, kantor swasta, hingga BUMN memang sudah diwajibkan ada pegawai disabilitas. Tapi selama ini tidak dilaksanakan dengan baik, ada disabilitas kerjanya hanya dikontrak tiga bulan, sudah itu dipecat diganti yang lain," bebernya.
Ia juga mencontohkan jika para penyandang disabilitas diperkenalkan di tempat kerja yang tidak bisa menopang kekurangannya. Bahkan di desa-desa pelayanan dan fasilitas untuk disabilitas masih sangat kurang. Oleh karena itu, ia menjanjikan akan merombak undang-undang untuk kemaslahatan penyandang disabilitas.