Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum tersangka kasus prostitusi online, VA memutuskan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum VA, Rahmat Santoso, usai pelimpahan berkas VA ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3).
"Kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Sudah dimasukkan per hari ini, sebelum Jumatan tadi," ujar Rahmat kepada IDN Times Jatim, Jumat (29/3).
