Kronologi Wartawan di Kota Batu Peras Pondok Pesantren Ratusan Juta

Batu, IDN Times - Satreskrim Polres Batu akhirnya merilis 2 orang tersangka pemerasan pada pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang diduga melakukan pencabulan. Kedua tersangka adalah seorang wartawan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto (40) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang volunteer Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TPPA) Kota Batu bernama Fuad Dwiyono (51) warga Kecamatan Batu, Kota Batu.
1. Polisi ceritakan kronologi pemerasan oleh kedua tersangka

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menceritakan kejadian ini bermula saat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ternyata kedua tersangka memanfaatkannya untuk melakukan aktivitas pemerasan.
"Kalau ditarik dari peristiwa pada September 2024, kasus ini pertama kali ditangani oleh P2TPPA Kota Batu. Didapatkan kesimpulan bahwa kasus ini harus dilanjutkan ke jalur hukum, tidak ada proses-proses mediasi. Sehingga dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Rabu (19/2/2025).
Usai laporan masuk ke Satreskrim Polres Batu, Andi mengungkapkan bagwa salah satu tersangka mencoba melakukan inisiasi proses mediasi. Sehingga tersangka Fuad Dwiyono dan Yohanes Lukman Adiwinoto melakukan pertemuan dengan terduga tersangka pencabulan di salah satu kafe di Kota Batu.
Dalam pertemuan ini, Andi menjelaskan kalau ketiganya membahas materi-materi yang sebenarnya jadi alat bukti. Kemudian pihak pondok pesantren ini diminta menyiapkan uang Rp40 juta yang arahnya untuk menutup kasus ini dan diberikan pada sejumlah awak media. "Rencana pendistribusiannya yaitu Fuad Dwiyono menerima Rp3 juta, Yohanes Lukman Adiwinoto menerima Rp22 juta. Kemudian Rp15 juta digunakan untuk menyewa pengacara berinisial F," ungkapnya.
2. Kedua tersangka ternyata mau minta uang lagi sebesar Rp340 juta

Tidak berhenti sampai di sini, Andi membeberkan bahwa pada 8 Februari 2025 ternyata Fuad dan Lukman membuat nomor baru seolah-olah milik penyidik Satreskrim Polres Batu. Mereka kemudian membuat chat yang ditunjukkan pada pengurus pondok pesantren tersebut terkait proses penyelidikan kasus pencabulan. Mereka juga meminta sejumlah uang tambahan yang nilainya fantastis.
"Sehingga pada 11 Februari 2025 pihak pondok pesantren merespon dengan menyiapkan uang Rp340 juta. Mereka akan memberikan uang dengan cara 2 termin yaitu termin pertama Rp150 juta, kemudian termin kedua dijanjikan 5 hari setelahmya," bebernya.
Karena merasa diperas, pihak pondok pesantren ini melapor ke Satreskrim Polres Batu. Kemudian dibuatlah skenario untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada keduanya.
3. Kedua tersangka ditangkap saat menerima uang Rp150 juta

Selanjutnya pada 12 Februari 2025, Andi menuturkan kalau anggotanya pun meringkus Lukman dan Fuad di salah satu restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Penangkapan ini dilakukan secara OTT setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari pihak pondok pesantren.
"Jadi modusnya adalah menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah uang. Keduanya kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.