Konferensi pers kasus pembunuhan driver GoCar Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wisnu menejelaskan jika pelaku sejak awal tidak menargetkan siapa korbannya. Mereka memiliki secara random di aplikasi Gojek. Kebetulan Apris adalah driver GoCar yang menerima orderan tersebut. Baik tersangka maupun korban tidak saling mengenal satu sama lain.
"Kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban, dalam hal ini mobil Toyota Calya. Pada saat akan melakukan tindak pidana, mereka sudah mempersiapkan jauh-jauh hari. Dan korban terpilih secara random," tuturnya.
Dari kejadian ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang diambil tersangka dari korban diantaranya kendaraan Toyota Calya warna abu-abu tanpa plat nomor, kemudian plat nomor dengan nopol (nomor polisi) N 1846 FH, STNK, bantal warna pink, sepasang kaos kaki biru, sebuah headset warna biru, 1 jam tangan, sebuah celana jeans warna biru, 1 unit handphone, dan 1 kartu perdana simpati.
Kemudian dari Ahwan Nuroh polisi menyita satu buah kaos warna biru, 1 celana jeans warna hitam, dan 2 barang lainnya. Dari saksi bernama Sumiati adalah satu flashdisk yang menyimpan rekaman CCTV. Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Satreskrim Polres Malanh juga menemukan sebuah jaket jumper warna putih milik tersangka Exza, selimut warna merah milik korban, celana pendek milik korban, kaos warna merah milik korban, dan ikat pinggang milik korban.
Akibat perbuatan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.