KPU Magetan Punya Waktu PSU hingga 26 Maret 2025

Magetan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Jawa Timur, mengaku tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini harus dilaksanakan sebelum tenggat waktu 26 Maret 2025.
Keempat TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
1. Menunggu arahan resmi KPU RI
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, saat dikonfirmasi ini mengaku bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum memulai tahapan PSU.
"Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, kami diberi waktu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, kami masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU," ujar Noviano, Rabu (26/2/2025).