Magetan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Jawa Timur, mengaku tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini harus dilaksanakan sebelum tenggat waktu 26 Maret 2025.
Keempat TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.