Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal hingga 40 hari. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Gatut Sunu Wibowo sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudan

1. Penyidik masih melengkapi berkas perkara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tersangka, saksi, maupun pendalaman barang bukti hasil penggeledahan.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
2. Penyidik belum jadwalkan kembali pemeriksaan
Budi menjelaskan masa penahanan awal selama 20 hari telah berakhir pada 30 April 2026 dan kini diperpanjang untuk kepentingan penyidikan lanjutan. KPK juga masih menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta sebagai Barang Bukti Elektronik (BBE) guna mendalami dugaan praktik pemerasan tersebut. Penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dalam perkara itu. Namun, KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat agenda pemeriksaan lanjutan.
“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan update. Penyitaan BBE sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” tuturnya.
3. KPK lakukan OTT pada 10 April lalu
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal pada 10 April lalu. Sehari setelahnya mereka menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan makan pejabat, hingga perjalanan dinas.