Malang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 7 orang perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada di Malang Raya pada Selasa (17/9/2024) kemarin. Ketujuhnya adalah HRD dari Rukun Jaya, BBH dari Pokmas Manunggal, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.
Pemeriksaan ketujuhnya berlangsung selama 5 jam mulai dari pukul 13.30 WIB. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar soal dana hibah fiktif ke Pokmas dari DPRD Jawa Timur.