Kota Malang Resmi Ajukan PSBB, 2 Kecamatan Siap Jadi Tempat Karantina

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengajukan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur. Surat pengajuan PSBB tersebut tertanggal 14 April 2020 dengan nomor surat : 342.1/1040/35.73.100/2020.
Dalam permohonan tersebut juga dilampirkan beberapa data persyaratan yakni peningkatan jumlah kasus positif Covid-19, penyebaran kasus menurut waktu, lalu kejadian transaksi lokal, kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional, hingga jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
1. Sudah komunikasi dengan pemprov

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Jatim sebelum mengajukan permohonan PSBB. Komunikasi tersebut melalui Sekdaprov Heru Tjahjono. Setelah itu, Pemkot Malang kemudian menyiapkan draf permohonan dan kelengkapan data-data persyaratan untuk mengajukan PSBB.
"Surat resmi permohonan PSBB telah diajukan. Kemarin malam (Selasa) kami juga sudah komunikasi secara langsung dengan gubernur dan sekdaprov. Poin utama yang Kota Malang ingin lakukan adalah penguatan dalam hal physical distancing. Dalam hal ini adalah pengetatan mobilitas atau lalu lalang orang yang masuk maupun keluar kota Malang. Apalagi terdekat ada tradisi mudik," jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu malam (15/4).
2. Masuki masa penerimaan mahasiswa baru

Tidak hanya itu, tak lama lagi tahun ajaran baru akan tiba. Artinya, akan banyak mobilitas orang yang masuk ke Kota Malang. Terutama saat penerimaan mahasiswa baru. Bahkan jumlahnya diperkirakan bisa tembus ratusan ribu.
Maka dari itu, dalam situasi seperti saat ini, antisipasi dengan cermat dan sedini mungkin harus dilakukan. Kondisi tersebut juga dilampirkan pada surat permohonan PSBB. Sehingga beberapa hal tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk menerima permohonan PSBB yang diajukan Pemkot Malang.
3. Kota Malang cukup rentan jadi episentrum penyebaran corona

Setelah resmi mengajukan permohonan PSBB, Sutiaji langsung menggelar video conference (vidcon) dengan seluruh camat dan lurah di Kota Malang. Dalam vidcon tersebut, Sutiaji menjelaskan bahwa jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Malang memang tidak secepat Kota Surabaya, Lamongan, Gresik maupun Sidoarjo. Namun, jika melihat trafic Kota Malang dan membandingkan dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu, maka Kota Malang cukup rentan terjadi penambahan kasus.
Untuk itu peran masyarakat dalam memaksimalkan aturan physical distancing harus terus digalakkan. Sembari menunggu apakah permohonan PSBB yang diajukan diterima oleh pemprov maupun kemenkes.
4. Menyiapkan dukungan lain untuk PSBB

Selain itu, poin penting lain yang dibahas saat vidcon tersebut berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan PSBB. Terutama untuk fasilitas pendukung yang harus tersedia. Yakni rumah transit atau rumah karantina.
Secara khusus dua kecamatan yakni Blimbing dan Lowokwaru sudah mengajukan diri dan menyatakan kesiapan lokasi rumah karantina. Namun demikian, Sutiaji tetap akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap semua usulan yang masuk.
"Tetap kami berikan apresiasi atas respons positif yang ditunjukkan oleh perangkat pemerintah," tandasnya.



















