IDN Times/Ardiansyah Fajar
Wadirkrimsus Pasuruan, Arman Asmara mengatakan dana hibah yang dikorpusi tersangka bersumber dari APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2013-2015. Dana hibah ini digelontorkan oleh pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI Kota Pasuruan sebesar Rp15,249,970 miliar.
"Kasus dana hibah di tahun 2013 sampai dengan 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Kota Pasuruan. dana hibah tersebut dari Koni Pasuruan Kota kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar sementara dinilai untuk kerugian di tahun 2015 kerugian negara," ujar Arman saat pers rilis di Mapolda Jatim, Kamis (4/7).