Lamongan, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan dua perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk sebagai tersangka, Kamis (14/8/2020), sore. Mereka diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019. Selain itu, mereka juga disebut menggelapkan dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Sambil memakai rompi orange, kedua tersangka masing-masing berinisial B sebagai Pj Kades dan J sekretaris desa tersebut langsung digelandang masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sel tahanan.