Korban Keracunan MBG di Mojokerto Jadi 411, Sisa 3 Anak Dirawat

Surabaya, IDN Times - Jumlah korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto bertambah menjadi 411 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 408 korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis, sementara tiga anak masih dalam penanganan rumah sakit.
Jumlah korban keracunan MBG terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Pada 11 Januari tercatat 261 orang, lalu bertambah menjadi 384 orang pada 12 Januari, 404 orang pada 13 Januari, dan mencapai total 411 orang pada 14 Januari 2026.
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak mengatakan, angka tersebut merupakan data resmi terbaru yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Angka terakhir resmi yang kami terima ada di 411. Per hari ini, 408 sudah kembali ke rumah dan yang masih dirawat tinggal tiga orang,” ujarnya saat ditemui di Retreat Jatim 2026, Kamis (15/1/2026).
Emil menjelaskan, tiga anak yang masih dirawat bukan berarti mengalami kondisi berat sejak awal. Mereka kemungkinan merupakan korban yang baru masuk pada gelombang terakhir laporan keracunan.
“Jangan diasumsikan yang tiga ini adalah yang dari awal tidak sembuh-sembuh. Bisa jadi mereka yang baru masuk pada tanggal 14. Untuk detail kondisi medisnya nanti Dinas Kesehatan yang akan menjelaskan,” terangnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Emil menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi koordinator utama program MBG. “Kami berkomunikasi dengan Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk menyampaikan informasi lapangan. Tindak lanjut dan investigasi juga dikoordinasikan oleh BGN,” jelasnya.
Menurut Emil, tim BGN dari Grobogan telah diterjunkan ke Mojokerto sejak beberapa hari lalu untuk melakukan pendalaman menyeluruh guna memastikan akar penyebab kejadian tersebut.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan akar masalahnya benar-benar diketahui agar peristiwa seperti ini bisa dihindari ke depan. Kami mohon semua pihak menunggu hasil telaah BGN,” tegasnya.
Sementara waktu operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan kejadian tersebut telah ditangguhkan. Soal sanksi, Emil menegaskan hal itu menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat pusat.
“Pemberian sanksi tentu menjadi kewenangan instansi yang berwenang, termasuk BGN. Kami memastikan koordinasi dilakukan satu pintu,” pungkasnya.


















