Malang, IDN Times - Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan kekecewaannya pada putusan majelis hakim di Pengadilan Surabaya. Hakim memberikan vonis kepada Mantan Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mantan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara. Kemudian Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bukan penjara, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sama-sama mendapatkan vonis bebas.
Mereka kini mereka berharap dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim PN Surabaya. Sehingga para terdakwa tidak begitu saja melenggang bebas.